telusur.co.id -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sektor jasa keuangan (SJK) nasional tetap stabil di tengah ketidakpastian geopolitik, tekanan inflasi global, serta perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia.
Penilaian tersebut disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK pada 26 Agustus 2026. Di tengah berbagai tantangan global, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 masih mencapai 5,29 persen secara tahunan (year on year/yoy).
OJK mencatat sejumlah indikator sektor keuangan masih menunjukkan kinerja positif. Intermediasi perbankan terus menguat, pasar modal mulai mengalami pemulihan, sementara industri asuransi, dana pensiun, pembiayaan, teknologi keuangan, hingga aset kripto tetap berkembang dengan tingkat risiko yang dinilai terkendali.
Pasar Modal Mulai Menguat
Pasar saham domestik menunjukkan penguatan sepanjang Agustus 2026. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 6.525,48 atau naik 4,64 persen secara bulanan (month to month/mtm).
Investor asing juga mencatatkan pembelian bersih (net buy) saham sebesar Rp1,19 triliun. Likuiditas pasar turut membaik, tercermin dari rata-rata nilai transaksi harian yang meningkat menjadi Rp15,86 triliun.
Di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) naik 2,23 persen secara bulanan menjadi 440,04. Investor asing juga mencatatkan net buy Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp15,35 triliun.
Industri pengelolaan investasi tetap terjaga dengan nilai aset kelolaan (Asset Under Management/AUM) mencapai Rp1.013,03 triliun. Sementara itu, jumlah investor pasar modal terus meningkat dan secara tahunan berjalan (year to date/ytd) mencapai 31,14 juta investor.
OJK juga mencatat penghimpunan dana korporasi di pasar modal hingga akhir Agustus 2026 telah mencapai Rp128,80 triliun.
Peluncuran Exchange Traded Fund (ETF) Emas pada 10 Agustus 2026 menjadi salah satu langkah OJK dalam memperdalam pasar dan memperluas pilihan instrumen investasi. Hingga akhir Agustus, telah terdapat tujuh produk ETF Emas dengan dana kelolaan Rp90,39 miliar.
Kredit Perbankan Tumbuh 13,58 Persen
Kinerja intermediasi perbankan terus menguat. Pada Juli 2026, kredit perbankan tumbuh 13,58 persen yoy menjadi Rp9.135 triliun.
Pertumbuhan tertinggi berasal dari Kredit Investasi sebesar 25,13 persen, disusul Kredit Modal Kerja 11,04 persen dan Kredit Konsumsi 5,38 persen. Kredit korporasi tumbuh 22,10 persen, sedangkan kredit UMKM meningkat 1,62 persen.
Dana Pihak Ketiga (DPK) juga tumbuh 11,21 persen menjadi Rp10.336 triliun. Dari sisi kualitas kredit, rasio non-performing loan (NPL) gross berada di level 2,10 persen, sedangkan NPL net 0,81 persen.
Ketahanan perbankan tetap kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 23,84 persen dan Liquidity Coverage Ratio (LCR) 187,5 persen.
OJK juga terus memperkuat upaya pemberantasan perjudian daring dengan meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 38.375 rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian.
Industri Asuransi dan Dana Pensiun Tetap Terjaga
Aset industri asuransi pada Juli 2026 mencapai Rp1.172,90 triliun. Asuransi komersial mencatatkan aset Rp957,07 triliun dengan pendapatan premi Rp199,80 triliun.
Rasio Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa mencapai 455,23 persen, sedangkan asuransi umum dan reasuransi sebesar 322,01 persen. Keduanya masih jauh di atas batas minimum 120 persen.
Sementara itu, aset dana pensiun tumbuh 6,70 persen yoy menjadi Rp1.699,99 triliun. Pertumbuhan terutama ditopang peningkatan aset investasi pada surat berharga negara.
OJK juga terus mendorong penyelesaian permasalahan sejumlah perusahaan melalui pengawasan khusus, termasuk terhadap perusahaan asuransi, reasuransi, dan dana pensiun.
Pembiayaan, Pindar, dan Pergadaian Bertumbuh
Di sektor lembaga pembiayaan dan jasa keuangan lainnya, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan mencapai Rp513,05 triliun atau tumbuh 2,01 persen yoy.
Pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) perusahaan pembiayaan tumbuh 54,65 persen menjadi Rp13,62 triliun. Sementara itu, outstanding pembiayaan pinjaman daring (Pindar) mencapai Rp105,63 triliun atau tumbuh 24,76 persen.
Industri pergadaian mencatat pertumbuhan penyaluran pembiayaan sebesar 50,73 persen menjadi Rp160,78 triliun.
OJK juga telah memberikan persetujuan perluasan wilayah usaha menjadi nasional kepada dua perusahaan pergadaian, sehingga saat ini terdapat lima perusahaan pergadaian dengan cakupan usaha nasional.
Ekosistem Aset Digital dan Kripto Terus Berkembang
OJK mencatat ekosistem inovasi teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital semakin berkembang. Hingga Agustus 2026, terdapat 24 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di OJK.
Di sektor aset kripto, jumlah akun konsumen mencapai 22,93 juta pada Juli 2026. Nilai transaksi aset kripto tercatat Rp20,52 triliun, sedangkan transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp3,41 triliun.
OJK telah memberikan izin kepada sejumlah entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto, termasuk bursa, lembaga kliring, kustodian, dan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
Penguatan pengawasan juga dilakukan melalui regulatory sandbox, perizinan, pengawasan, serta kolaborasi lintas lembaga untuk memastikan inovasi digital tetap diikuti tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen.
Literasi dan Pelindungan Konsumen Diperkuat
Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat mencapai 69,57 persen dan indeks inklusi keuangan 93,61 persen. Keduanya telah melampaui target RPJMN 2025–2029 untuk 2029.
OJK terus memperluas edukasi keuangan melalui berbagai program. Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 3.557 kegiatan edukasi telah menjangkau lebih dari 12,24 juta peserta.
Dari sisi pelindungan konsumen, OJK menerima 458.585 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 70.523 pengaduan.
Satgas PASTI Hentikan Ribuan Entitas Keuangan Ilegal
Upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal terus dilakukan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, Satgas PASTI menghentikan 951 entitas pinjaman daring ilegal, 242 investasi ilegal, 27 gadai ilegal, dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Secara kumulatif sejak 2017, jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan mencapai 15.228 entitas.
Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga 31 Agustus 2026 telah menerima 668.441 laporan penipuan. Sebanyak 659.419 rekening telah diblokir dengan total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp771,2 miliar.
IASC juga telah mengembalikan dana korban sebesar Rp206 miliar yang berasal dari rekening di 19 bank.
OJK Siapkan Sejumlah Kebijakan Strategis
Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus meningkatkan kontribusi SJK terhadap pertumbuhan ekonomi, OJK menyiapkan sejumlah kebijakan strategis.
Kebijakan tersebut mencakup penguatan tata kelola bursa melalui rencana demutualisasi, pengembangan pembiayaan UMKM, penguatan ekosistem keuangan digital, pengembangan ekonomi daerah, pendalaman pasar modal, serta penguatan sektor keuangan berkelanjutan.
OJK juga tengah menyusun berbagai regulasi mengenai konglomerasi keuangan, Bursa Efek, aset keuangan digital, Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), perusahaan penjaminan, serta tata kelola dan manajemen risiko penyelenggara ITSK.
Keuangan Syariah Terus Diperkuat
Di sektor keuangan syariah, pembiayaan perbankan syariah pada Juli 2026 tumbuh 11,29 persen yoy. Piutang pembiayaan syariah tumbuh 8,84 persen yoy, sementara Sukuk Korporasi meningkat 7,02 persen ytd.
OJK juga terus mendorong konsolidasi industri asuransi syariah melalui proses spin-off unit syariah. Pada akhir 2026, jumlah perusahaan asuransi dan reasuransi syariah full-fledged diproyeksikan mencapai 38 perusahaan.
Penguatan literasi dan inklusi keuangan syariah dilakukan melalui berbagai program, termasuk Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS) 2026 serta Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO).
Penegakan Hukum Terus Diperkuat
Dalam fungsi penyidikan, hingga 31 Agustus 2026, Penyidik OJK telah menyelesaikan 187 perkara yang terdiri atas 148 perkara perbankan, sembilan perkara pasar modal, 25 perkara perasuransian dan dana pensiun, serta lima perkara lembaga pembiayaan.
Sebanyak 164 perkara telah diputus pengadilan. Dari jumlah tersebut, 158 perkara telah berkekuatan hukum tetap (in kracht), empat perkara masih dalam tahap banding, dan dua perkara dalam tahap kasasi.
OJK menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk kegiatan usaha perasuransian tanpa izin.
Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri, serta meningkatkan pelindungan masyarakat.



