OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Tekanan Global - Telusur

OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Tekanan Global

Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK per 30 April 2026. Foto: Istimewa.

telusur.co.id -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) nasional tetap terjaga meski dihadapkan pada ketidakpastian global yang masih berlangsung. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK per 30 April 2026.

Ketidakpastian global dipicu oleh dinamika geopolitik, termasuk konflik di Timur Tengah yang berdampak pada volatilitas harga energi dan rantai pasok dunia. Laporan International Monetary Fund (IMF) dalam World Economic Outlook April 2026 bahkan memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi global menjadi 3,1 persen serta mengingatkan potensi peningkatan risiko stagflasi.

Di tengah kondisi tersebut, ekonomi Indonesia menunjukkan kinerja yang relatif solid. Pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 5,61 persen, didukung konsumsi rumah tangga dan belanja pemerintah. Cadangan devisa juga tetap kuat di level USD148,2 miliar dengan neraca perdagangan yang masih surplus.

Dari sisi pasar keuangan, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami koreksi 1,30 persen secara bulanan menjadi 6.956,80 pada April 2026. Meski demikian, likuiditas pasar dinilai masih terjaga. Di pasar obligasi, kinerja relatif stabil dengan minat investor asing yang kembali mencatatkan pembelian bersih.

Sementara itu, sektor perbankan mencatat pertumbuhan kredit sebesar 9,49 persen secara tahunan menjadi Rp8.659 triliun. Dana pihak ketiga (DPK) juga tumbuh 13,55 persen menjadi Rp10.231 triliun. Risiko kredit tetap terkendali dengan rasio kredit bermasalah (NPL) gross di level 2,14 persen.

Di industri keuangan non-bank, sektor asuransi dan dana pensiun menunjukkan pertumbuhan positif, ditopang permodalan yang kuat. Aset industri asuransi tercatat mencapai Rp1.195,75 triliun, sementara dana pensiun tumbuh 10,49 persen menjadi Rp1.684,89 triliun.

Pada sektor pembiayaan, piutang perusahaan pembiayaan tumbuh tipis 0,61 persen, sementara pinjaman daring (fintech lending) masih mencatat pertumbuhan tinggi sebesar 26,25 persen menjadi Rp101,03 triliun, dengan tingkat risiko yang tetap terjaga.

OJK juga mencatat perkembangan signifikan pada sektor aset keuangan digital dan kripto. Hingga Maret 2026, jumlah akun investor kripto mencapai 21,37 juta dengan nilai transaksi sebesar Rp22,24 triliun.

Dari sisi perlindungan konsumen, OJK terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal. Sepanjang awal 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal serta berbagai investasi ilegal yang merugikan masyarakat.

Selain itu, melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK bersama industri keuangan berhasil memblokir dana penipuan sebesar Rp614,3 miliar dan mengembalikan Rp169,3 miliar kepada korban.

Ke depan, OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, manajemen risiko, serta kebijakan stabilisasi guna menjaga ketahanan sektor jasa keuangan di tengah dinamika global.

Langkah tersebut termasuk stress test berkala, penguatan transparansi pasar modal, serta dukungan terhadap sektor prioritas seperti pembiayaan perumahan dan UMKM. Dengan kebijakan tersebut, sektor jasa keuangan diharapkan tetap mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.


Tinggalkan Komentar