OTT di Kantor Camat, Tiga Orang Diamankan - Telusur

OTT di Kantor Camat, Tiga Orang Diamankan

Foto: Antara

telusur.co.id - Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan Tim Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sumatera Utara, di Kantor Camat Babalan, Kabupaten Langkat, Sumut.

Hasilnya, tiga orang diamankan, yakni Camat Babalan Yafizham Parinduri, Sekretaris Camat Babalan Rosmiati, dan Kasi Trantib Camat Babalan Nurfadlina.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, ketiganya diamankan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dengan penerbitan Surat Rekomendasi Camat untuk pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Diduga dilakukan oleh oknum Camat Babalan," kata dia, seperti dimuat Antara, Kamis (30/1/2020).

Dalam OTT tersebut, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 5 juta didalam amplop putih bertulis PT Mandiri dengan pecahan uang Rp 100.000.

"Uang tersebut disita dari sekretaris Camat Babalan Rosmiati," ujar dia.

Selin menyita sejumlah uang, petugas juga menyita sejumlah berkas dari Camat dan Kasi Trantib Camat Babalan. "Berkas yang diamankan terkait dengan permohonan SIMB." [ipk]


Tinggalkan Komentar