Over Kapasitas di Lapas Salah Satunya Karena UU Pemasyarakatan Belum Disahkan - Telusur

Over Kapasitas di Lapas Salah Satunya Karena UU Pemasyarakatan Belum Disahkan

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta. (Foto: telusur.co.id/Bambang Tri,)

telusur.co.id - Kasus-kasus yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Tanah Air, termasuk insiden kebakaran yang baru saja terjadi di Lapas Klas I Tangerang, tak lepas dari permasalahan hukum yang lemah selama ini.

Begitu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) I Wayan Sudirta dalam diskusi Forum Lagiasi bertajuk “Overkapasitas Lapas, RUU Pemasyarakatan Dibutuhkan” di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/9/21).

“Kalau kita sepakat dan memang teorinya begitu, memang budaya hukum, struktur hukum, sanksi hukum di Indonesia yang menyebabkan semua ini terjadi, lemah, maka terjadilah kasus-kasus seperti di Lapas,” kata Wayan.

Wayan mengatakan, bicara permasalahan di Lapas, pasti tidak lengkap kalau tidak menyoroti menteri kehakiman, sehingga menjadi tidak fair. Karena bicara Lapas harus bicara dari hulu sampai ke hilir.

“Sekarang apa yang harus kita lakukan dalam jangka pendek, terkait insiden kebakaran di Lapas Klas I Tangerang ? Ini dulu. Jangan sampai kita berteori, sementara masalah di depan mata kita tidak urus. Kita pastikan ini suara DPR didengar bahwa,  korban-korban dan keluarganya diurus secara maksimal, kedua yang luka-luka diobati secara baik, dan ketiga yang luka harus diurus,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, petugas harus dikembalikan suasana psikologisnya agar mereka siap lagi bertugas dan yang luka-luka siap lagi menerima pembinaan. Terakhir,  harus dipastikan kejadian ini tidak terulang kembali.

“Jadi, daripada kita saling tuding menuding, mungkin solusi empat itu penting dan kita kontrol bersama. Kita kontrol ini, sudah dijalankan atau nggak? Karena ini program jangka pendek yang tidak bisa diatasi dengan bicara-bicara,” terangnya.

Sementara untuk pendekatan jangka menengah, soal penting tidaknya Undang-Undang (UU) Pemasayarakatan ini.  Menurut Wayan, hal ini sangat penting.

"Karena, salah satu yang menyebabkan kejadian (kebakaran) ini, entah berapa persen karena UU Pemasayarakatan ini tidak disahkan," ujarnya.

Bahkan, kata dia, kalau mau jujur, bukan hanya Undang-Undang Pemesayarakatan yang menjadikan semua seperti ini. Undang-Undang Narkoba, dan KUHAP yang selalu menitikberatkan kepastian hukum dan hak asasi manusia.

"Padahal tujuan hukum menurut Gustav Radbruch itu kan ada tiga, keadilan, kepastian hukum dan manfaat,” jelas dia.

Menurutnya, tujuan hukum di Indonesia bertambah dua lagi, yaitu ketertiban dan kesejahteraan. Jadi, ada 5 tujuan hukum.

Tetapi sekali lagi, lanjut Wayan, kepastian hukum, hak azasi manusia memang diutamakan, tetapi tujuan hukum lainnya dahulu tidak terlalu mendalaminya, maka KUHAP ini segera harus direvisi dengan semangat kenegarawanan

“Karena sistem peradilan ini akan melahirkan subsistem yang sesuai. Lapas sebagai sub sistem, kejadian seperti ini karena sistemnya yang kurang beres. Makanya KUHAP harus direvisi, KUHP harus direvisi, UU Narkoba harus di revisi dan UU Kemasayarakatan harus direvisi,” pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar