Telusur.co.id - Sekjen Idaman, Ramdansyah mengatakan pagi ini sidang mengenai dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan digelar.
“Partai Idaman Rabu 14 Maret 2018 pukul 09.00 akan mengikuti sidang perdana DKPP (dewan kehormatan penyelenggara pemilu) di kantor DKPP jl MH Thamrin, Jakarta,” ungkap Ramdansyah kepada wartawan, Rabu.
Dalam laporannya, Partai Idaman melaporkan tujuh komisoner KPU dan lima komisioner Bawaslu.
“Partai Idaman melaporkan ke DKPP 7 komisioner KPU RI dan 5 komisioner Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu,” jelasnya.
Dikatakan dia, pada sidang perdana ini, Partai Idaman akan didampingi advokat senior Alamsyah Hanafiah dan partner. “Ada Heriyanto, Anwar Sadat dan lainnya,” ujarnya.
Adapun alasan Partai Idaman melaporkan ke DKPP karena KPU dan Bawaslu tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana tertuang dalam laporan oleh Partai Idaman dengan No. 53/PUU-XV/2017, yang mengharuskan semua partai tanpa terkecuali menjalani verifikasi administrasi dan faktual sesuai asa berkeadilan.
Pada tahap gugatan, Bawaslu tidak investigasi atas bukti yang dimiliki Partai Idaman atas dugaan kesalahan yang dilakukan KPU dalam tahap administrasi. Mereka mendapatkan kesalahan pada data partai yang telah lolos verifikasi administrasi. Meski begitu, tidak ada tanggapan dari pihak Bawaslu. ( red )