telusur.co.id

Pakar perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan,  momentum pembahasan Omnibus Law harus tegas membahas pajak UMKM. 

"Jangan hanya untuk pajak usaha besar saja, melainkan juga mendorong perlakuan pajak bagi UMKM juga," kata Yustinus di Jakarta, Senin (6/1/20).

Menurut Yustinus, ini kesempatan emas memasukkan kebijakan khususnya pajak bagi koperasi dan UKM agar mendapat insentif. 

Artinya, harus ada perlakuan yang berbeda dibanding usaha besar, supaya UMKM bisa berkompetisi. Sebagai contoh, SHU koperasi masih menjadi objek PPh. 
"Korporasi bisa mendapat pengurangan tarif, sementara koperasi tidak bisa. Maka, perlu relaksasi agar KUMKM bisa berkembang," jelas Yustinus.

Yustinus, yang merupakan tim pakar dan peneliti kajian Omnibus Law, juga menyoroti pajak UKM 0,5 persen bagi pelaku beromzet Rp4,8 miliar pertahun, juga harus masuk Omnibus Law. 

Bagi dia, aturan itu mengabaikan ada yang usaha mikro dan kecil, semua dianggap menengah sehingga mendapat perlakuan yang sama. 

"Jelas, ini menghambat tumbuhnya UKM," tegas dia.

Ia menambahkan, ini saat yang tepat untuk relaksasi pajak bagi UMKM. Karena, kalau menunggu revisi UU PPh akan membutuhkan waktu yang lama. 

"Pajak UKM 0,5 persen perlu direformulasi karena belum membedakan mana usaha mikro, kecil, dan menengah. Semua dianggap sama," ungkapnya.

Usulan Yustinus, diantaranya usaha mikro dengan omzet Rp300 juta bisa dikenakan pajak 0,1 persen, dan usaha kecil beromzet Rp1,8 miliar dikenakan tarif pajak 0,5 persen. Yang di atas itu bisa dikenakan pajak 1 persen. "Kalau dikenakan tarif normal, mana bisa bersaing," tegas Yustinus.

Hal lain yang disorot Yustinus adalah harus ada integrasi konsep tentang UMKM, yang selama ini berbeda antar tiap kementerian, instansi, dan juga Bank Indonesia. 

Menurutnya, perlu definisi tunggal terkait UMKM agar perlakuannya bisa sama. Ini kesempatan yang baik, jangan sampai Omnibus Law ini ada yang tercecer meninggalkan pelaku UMKM yang harusnya menjadi backbone perekonomian nasional.[Fh]