PAN Heran, Kok KPU Ngebet Larang Eks Napi Nyaleg? - Telusur

PAN Heran, Kok KPU Ngebet Larang Eks Napi Nyaleg?


Telusur.co.id - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) patuh pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif.

Zulkifli menegaskan, bila KPU keukeuh dengan keinginanya, sebaiknya yang dirubah ialah UU nya. Karena, dalam UU itu, narapidana korupsi diperbolehkan aktif berpolitik dengan syarat sudah menjalani masa hukuman lebih dari 5 tahun.

“Kalau mau ya rubah UU nya. UU nya boleh masak KPU nggak boleh, kan bertentangan dengan UU dong,” ujar Zulkifli di kediamannya di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin (28/5/18).

Ketua MPR ini menambahkan, status politik para bekas napi kasus korupsi itu sudah mereka terima saat mendapat hukuman yang diputuskan oleh pengadilan, berupa pencabutan hak politik.

“Kalau hak yang enggak dicabut (hak politiknya) bagaimana? Bagi saya boleh tidaknya ada di palu hakim, itu harus kita hormati,” tukasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan, rancangan PKPU terkait pencalonan anggota legislatif akan segera ditetapkan. Termasuk poin yang melarang mantan napi korupsi ikut menjadi caleg.

Arief menambahkan, dalam draf PKPU itu, pihaknya masih memasukkan poin larangan eks napi korupsi untuk menjadi caleg. Meskipun, telah ditolak oleh DPR, Bawaslu, dan Kemendagri di dalam rapat dengar pendapat pada Selasa, (22/5/18).

“Sampai hari ini masih tetap begitu ya bertahan tetap larang,” kata Arief.

Arief mengaku tak khawatir jika aturan tersebut digugat ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, menurutnya, setiap aturan pada dasarnya dapat digugat.

“Jangankan yang diperdebatkan, yang enggak didebatkan saja digugat. Ya enggak apa-apa,” ungkapnya.[far]


Tinggalkan Komentar