Telusur.co.id - Partai Amanat Nasional (PAN) dengan tegas menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
Dalam ruang paripurna anggota komisi II DPR RI, Yandri Susanto menegaskan perppu tersebut tak memiliki landasan kuat. Karena tak ada kekosongan hukum saat ini.
“Ormas Islam seperti Muhammadiyah, pakar hukum Tatanegara dan pidana semua menolak perppu ormas,” ucapnya, Selasa (24/10) di ruang sidang paripurna DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Oleh sebab itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) meminta perppu ormas tak diterima oleh seluruh fraksi. “Ada hal mendasar dalam perppu ormas, karena itu perppu ini harus ditolak,” pintanya diruang Sidang.
Ia juga menuturkan penolakan perppu ormas bukan berarti pihaknya anti pancasila, akan tetapi dalam membubarkan satu Ormas harus melalui mekanisme peradilan sebagaimana UU Ormas. “Ormas yang menolak perppu ini berarti anti pancasila,” pungkasnya.
Anggota DPR RI Lainnya, Andi Yulianis Paris, tak ingin Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Karena pada pasal 28 dengan jelas menegaskan hak untuk hidup.
“Kemerdekaan dan nurani disebutkan dalam UUD1945. Ham tidak bisa diganggu dalam hal apa pun. Dan berhak mendapat perlindungan dari negara,” jelasnya.| red-06 |