telusur.co.id - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan, apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin soal pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur, masih sebatas wacana karena belum ada landasan hukum.
"Saya memandang pengumuman Pak Jokowi kemarin baru hanya sekadar wacana, belum ada kekuatan hukum, belum legal, apalagi menyangkut anggaran, tapal batas dan jumlah luasan tanah atau hektar yang akan dipakai," kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/19).
Menurut Yandri, seharusnya pemerintah lebih dulu mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) pemindahan ibu kota sebelum menentukan dan mengumumkan lokasi hingga anggaran yang dibutuhkan.
"Seharusnya pemerintah mengajukan dulu RUU pemindahan ibu kota. Artinya pemerintah boleh memindahkan ibu kota tapi dengan syarat itu regulasinya mesti dipenuhi," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Yandri, pemindahan ibu kota juga berdampak pada sejumlah UU yang harus dibuat atau direvisi terlebih dulu, seperti Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dikatakannya, UU No. 29/2007 tersebut harus lebih dulu dicabut.
"Kemudian kalau memindahkan ibu kota, UU DKI sebagai ibu kota negara harus dicabut dulu," jelasnya.
Karena berbagai regulasi yang belum dipenuhi itu, Anggota Komisi II DPR RI itu berkesimpulan bahwa upaya pemerintah memindahkan ibu kota cacat prosedur.
"Saya di komisi II sudah 2 periode, memindahkan atau memekarkan kota saja perlu UU. Oleh karena itu menurut saya ini cacat prosedur," tegas Yandri.
Sebelumnya dikabarkan, pemerintah telah memutuskan lokasi ibu kota baru, yakni di Kalimantan Timur. Keputusan tersebut diumumkan secara resmi oleh Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/19).
"Lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," kata Jokowi.
Jokowi menyebut, kebutuhan pendanaan untuk pemindahan ibu kota mencapai Rp 466 triliun. Dari jumlah tersebut, 19 persen berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Dijelaskannya, anggaran 19 persen dari APBN tersebut berasal dari skema kerja sama pengelolaan aset ibu kota baru dengan DKI Jakarta. Sisanya dari pihak swasta.
“Kami sampaikan bahwa total kebutuhan untuk ibu kota baru kurang lebih Rp 466 triliun. Nantinya 19 persen itu akan berasal dari APBN," ungkap Jokowi.
“Itu pun terutama berasal dari skema kerja sama pengelolaan aset di ibu kota baru dan di DKI Jakarta. Sisanya akan berasal dari KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) serta investasi langsung dari swasta dan BUMN,” pungkasnya. [Fhr].



