Pancasila dan UUD 1945 Sudah Menjadi Komitmen Seluruh Rakyat - Telusur

Pancasila dan UUD 1945 Sudah Menjadi Komitmen Seluruh Rakyat

Drs.H.Dedi Jubaedi M.Si Kepala Sekolah SMKN 1 Rengasdengklok

telusur.co.id - Kepala Sekolah SMKN 1 Rengasdengklok, Drs. H. Dedi Jubaedi menjelaskan bahwa Pancasila dan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 secara yuridis formal mutlak tidak bisa diganti apapun alasannya, karena Pancasila dan UUD 1945 sebagai Dasar Negara dan sudah menjadi komitmen Rakyat Indonesia.

Disampaikan Dedi, rakyat Indonesia sudah komitmen sejak diproklamasikannya oleh Soekarno Hatta bahwa Negara Republik Indonesia yang berdiri sejak 1945, begitu juga dipertegas pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945.

Bahwa pada saat sidang PPKI telah dinyatakan bahwa UUD 1945, Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum didalam UUD 1945 secara yuridis formal berlaku setelah satu hari setelah rakyat Indonesia merdeka tepatnya pada Tanggal 18 Agustus 1945 yang disahkan oleh PPKI bersamaan dengan ditetapkannya Persiden Soekarno dan wakil Presiden Muhamad Hatta pada tanggal 18 Agustus pada saat sidang PPKI. Begitu perjalanan sejarah ada gelombang saparatisme juga sampai terjadinya ada gerakan yang menentang Pancasila dan UUD 1945 saat itu disebut gerakan G/30/S/PKI.

"Sehingga pada tanggal 1 Oktober 1965 ditetapkan sebagai hari kesaktian Pancasila. Artinya bahwa Pancasila tidak bisa dirubah oleh siapapun karena sudah betul-betul final sebagai dasar negara republik indonesia," kata Dedi di Ruang kerjanya, Kamis (01/10/20)

Jadi, itulah makna hari kesaktian Pancasila. Bahwa pancasila tidak bisa dirubah oleh siapapun karena ini komitmen seluruh Rakyat Indonesia.


Tinggalkan Komentar