telusur.co.id - Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron mengkritik tidak tercantumnya Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran (kuliah) dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021.
"Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, menghilangkan mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum pendidikan tinggi. Mau dibawa kemana jati diri bangsa kedepan, jika hal yang mendasar dihilangkan," ujar Herman Khaeron, Minggu.
Menurut dia, Pancasila dan Bahasa Indonesia merupakan dasar bagi bangsa Indonesia. Dikhawatirkan jika dihilangan, anak cucu tidak lagi memahami nilai-nilai Pancasila.
Karena itu, anggota Komisi VI DPR ini mendesak agar pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan untuk menarik PP No 57 tersebut. "Semoga segera direvisi," harapnya.
Lebih jelasnya, dalam Pasal 40 ayat 3 PP ini tidak tercantum Pancasila sebagai mata pelajaran. Sedangkan Bahasa Indonesia tidak tercantum tegas, hanya disebut bahasa saja.
Padahal, dalam Pasal 35 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pancasila dan Bahasa Indonesia masuk kedalam kurikulum perguruan tinggi. [ham]



