telusur.co.id - DPP Persaudaraan Aktivis dan Warga (Pandawa) Nusantara menilai revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM harus segera diterbitkan.
Ketua DPP Pandawa Nusantara, Mamit Setiawan mengungkapkan, bahwa penerbitan Perpres tersebut sangat penting. Pasalnya Perpres akan memastikan penyediaan dan penyaluran BBM bersubsidi agar semakin tepat sasaran.
“Subsidi itu untuk menjaga perekonomian masyarakat, dan saya kira pemerintah akan mempertahankan itu. Tinggal bagaimana pola dan skema penyalurannya agar semakin tepat sasaran,” ujar Mamit dalam diskusi bertajuk ‘Sosialisasi Penyaluran BBM Subsidi dengan Program Subsidi Tepat’ yang digelar Pandawa Nusantara di kawasan Tangerang Selatan, Banten, Rabu (23/11/22).
Dalam diskusi tersebut turut hadir Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Tangerang Triasa Ramadhani, Subkoordinator Pengatur Ketersediaan BBM BPH Migas Christian Tanuwijaya, dan Kabid Perdagangan Disperindag Tangsel, Gozali.
Dalam revisi Perpres tersebut, kata Mamit, fungsi pengawasan dari lembaga terkait seperti Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) juga akan semakin optimal.
“Revisi Perpres 191 harus segera diterbitkan untuk mengatur kriteria masyarakat dan kendaraan yang berhak menggunakan BBM bersubsidi, termasuk jumlah pengisian per harinya,” tegasnya.
Selain pengawasan, sambung Mamit, fungsi penyelewengan BBM bersubsidi ke depannya juga diyakini dapat diminimalisir. Karena dengan revisi Perpres 191 tahun 2004, ruang koordinasi antar lembaga makin terbuka.
“BPH Migas harus bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi, bahkan sampai ke tingkat penindakannya,” ucap dia. (Fhr)