Panja Pesimis RUU EBET Bisa Diselesaikan DPR Periode Sekarang - Telusur

Panja Pesimis RUU EBET Bisa Diselesaikan DPR Periode Sekarang


telusur.co.id - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto memperkirakan, RUU EBET tidak dapat disahkan dalam masa sidang DPR periode sekarang. 

Mulyanto yang juga anggota Panja RUU EBET pesimis RUU tersebut dapat diselesaikan tahun ini, karena relatif berjalan lambat dan alot, khususnya terkait dengan pasal “power wheeling”.

"Jangankan disahkan di tingkat Paripurna DPR RI, tahap pengambilan keputusan di tingkat I Pleno Komisi VII saja belum," kata Mulyanto dalam diskusi IRESS bertajuk "Menyoal Penerapan Skema Power Wheeling Dalam RUU EBET" pada Kamis (1/08/24).

Terkait substansi, menurut Mulyanto, Fraksi PKS sendiri menolak dimasukannya aturan “power wheeling” dalam RUU EBET tersebut.

Aturan tersebut membolehkan pihak pembangkit swasta untuk menjual listrik EBET yang diproduksinya secara langsung kepada masyarakat dengan menyewa jaringan transmisi/distribusi milik Negara.

"Norma ini secara langsung akan mereduksi peran PLN," ujarnya.

Ia menegaskan penolakan ini soal yang prinsip, karena bertabrakan dengan norma yang telah ada, bahwa pihak swasta tidak dapat menjual listrik yang diproduksinya secara langsung kepada masyarakat.  Sebab listrik dikuasai negara dan pengusahaannya dilakukan oleh badan usaha milik negara/daerah.

PLN adalah single buyer listrik dari pembangkit yang ada, sekaligus menjadi single seller listrik kepada para pengguna.  Ini adalah prinsip monopoli negara atas sektor kelistrikan sebagai amanat konstitusi agar listrik tidak dikuasai orang-perorang, yang akhirnya harganya ditentukan oleh mekanisme pasar.  

"Menjadikan pihak swasta dapat menjual listrik yang diproduksinya secara langsung kepada masyarakat, jelas-jelas adalah liberalisasi sektor kelistrikan," tegasnya. 

Untuk diketahui, DIM Pemerintah terkait power wheeling dalam pasal 24A ayat (2) adalah sbb: Pemenuhan kebutuhan konsumen akan penyediaan tenaga listrik yang bersumber dari Energi Baru/Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan berdasarkan rencana usaha penyediaan tenaga listrik yang memprioritaskan Energi Baru/Energi Terbarukan dan dapat dilakukan dengan pemanfaatan bersama jaringan transmisi dan/atau jaringan distribusi melalui mekanisme sewa jaringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.[Fhr]


Tinggalkan Komentar