Pembahasan RUU antiterorisme kian kencang dilakukan. Hari ini, Rabu, (23/5/18) Panitia Khusus (Pansus) Terorisme kembali mengundang pihak pemerintah.
Ketua Pansus, M. Syafii berharap dalam rapat akan terjadi kesepakatan terkait definisi terorisme yang sampai saat ini masih menjadi perdebatan hingga mengalami penundaan beberapa waktu lalu oleh pemerintah.
“Kita berharap hari ini kita bisa menemukan kesamaan pandangan sesuai dengan logika hukum, karena frasa itulah yang membedakan antara kejahatan kriminal biasa dengan kriminal terorisme,” ujarnya di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (23/05/18).
Rapat digelar di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan. Rapat yang digelar terbuka ini dimulai sekitar pukul 10.35 WIB.
Seperti diketahui, DPR didesak menyelesaikan Undang-Undang Antiterorisme, lantaran adanya aksi bom bunuh diri di tiga gereja Surabaya, depan kantor kepolisian Riau.[far]