Paripurna DPR Ke-20 Sahkan PERPPU Pemilu Menjadi UU - Telusur

Paripurna DPR Ke-20 Sahkan PERPPU Pemilu Menjadi UU

Foto: Bambang Tri P

telusur.co.id -Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (depan) menyerahkan dokumen pandangan pemerintah terkait pengesahan UU Pemilu kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) disaksikan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kiri), Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri) dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) usai dibacakan saat Sidang Paripurna DPR ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Dalam Rapat Paripurna tersebut Pimpinan dan Anggota DPR menyetujui Rancangan Undang - Undang (RUU) tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum menjadi undang - undang (UU). Bambang Tri P


Tinggalkan Komentar