Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerjasama bidang pertahanan dengan pemerintahan Kerajaan Thailand secara resmi disahkan dalam sidang Paripurna, Selasa (10/4/18).
Dalam laporannya dimuka sidang, Wakil Ketua Komisi I DPR, Aril Hamzah Tanjung melaporkan, bahwa proses persiapan pembahasan RUU tersebut, pihaknya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa elemen untuk mendapatkan masukan.
“Pada pembicaraan tingkat I itu berlangsung secara kritis, mendalam, dan terbuka demi mendapatkan masukan dari pakar dan akademisi,” ujar Aril di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (10/4/18).
Dengan beragam masukan, dikatakan politisi Partai Gerindra, akhirnya komisi I dan Pemerintah menyepakati dan menyetujui RUU tersebut.
Dirinya berharap, dengan disahkannya RUU Kerjasama Pertahanan dengan Kerajaan Thailand menjadi UU pemerintah Indonesia berperan serta menjaga ketertiban dunia.
“Kami berharap keinginan kita untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara serta membangun kehidupan berbangsa dan bernegara,” tuntas dia.[far]