Partai Buruh Minta Perusahaan Bayar THR 100%, Jangan Dicicil - Telusur

Partai Buruh Minta Perusahaan Bayar THR 100%, Jangan Dicicil

Ilustrasi

telusur.co.id - Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta dan mengimbau kepada pimpinan perusahaan yang ada di Indonesia untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 sebelum hari raya. 

“Pemerintah sudah mengumumkan libur bersama pada tanggal 19 April 2023. Oleh karena itu, sebaiknya THR dibayar sebelum tanggal 19 April,” ujar Said Iqbal di Jakarta, Rabu (29/3/23).

Selain meminta THR dibayar tepat waktu, Said juga mengingatkan perusahaan untuk tidak membayar THR dengan dicicil karena hal itu melanggar aturan. 

Tak cukup dengan itu, dia juga meminta agar perusahaan tidak membayar THR dengan potongan 25%, sebagaimana diatur dalam Permenaker No 5 Tahun 2023. 

“Bilamana THR dipotong 25%, maka hukumannya adalah pidana,” tegasnya.

Selain meminta membayar THR tepat waktu, dengan nilai 100% dan tidak dicicil, Said juga meminta perusahaan tidak melakukan PHK terhadap karyawan kontrak hanya karena mengindari membayar THR.

“Seringkali perusahaan tidak memperpanjang buruh kontrak menjelang hari raya untuk menghindari membayar THR. Kami minta hal itu tidak lagi dilakukan,” ujarnya.[Fhr


Tinggalkan Komentar