Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar menyatakan partisipasi masyarakat pada Pemilu merupakan kunci kesuksesan Pemilu. Salah satu bentuk implementasi partsipasi tersebut diwujudkan dalam keaktifan masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-el dan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Serentak 2019.
“Kunci Pemilu ini kan partisipasi masyarakat, selain petugas yang jemput bola untuk perekaman KTP-el untuk masyarakat yang usianya 17 tahun, masyarakat juga harus aktif datang ke Dukcapil untuk melakukan perekaman,” terang Bahtiar saat menghadiri Deklarasi Komitmen Bersama Menjelang Kampanye Rapat Umum dan Iklan Kampanye Pemilu di Halaman Parkir Bawaslu RI, Jakarta, Sabtu (23/3/19).
Bahtiar menjelaskan, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus melakukan pelayanan perekaman KTP-el agar seluruh WNI yang berusia 17 tahun dapat menggunakan hak pilihnya.
“Kami terus melayani bahkan hari-hari libur pun jajaran Dukcapil, baik di pusat maupun di daerah memberikan pelayanan. Sekarang yang kita minta juga ini partisipasi masyarakat karena masyarakat yang sudah berumur 17 tahun ini jangan sampai belum merekam (KTP-el), ini perlu partisipasi masyarakat karena ini memang kondisi wilayah kita kan tidak sama,” kata Bahtiar.
Dia menjelaskan, Kemendagri terus memastikan seluruh WNI menggunakan hak pilihnya meski tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) salah satunya dengan menggunakan KTP-el. Oleh kerenanya percepatan perekaman KTP-el terus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
“Di sepakati di UU Pemilu, jadi misalnya masyarakat ini belum terdaftar dalam DPT, sampai hari ini kalau ada yang belum terdaftar di DPT tetapi dia sudah memiliki KTP-el, maka itu bisa dipakai untuk mencoblos. Kami pastikan bahwa walaupun tinggal beberapa hari lagi Kemendagri melalui jajarannya Dukcapil Provinsi, Kabupaten/kota terus melakukan perekaman dan pencetakan KTP-el. Mudah-mudahan hari H semuanya sudah punya KTP-el,” ungkap Bahtiar.
Hal senada dikatakan Tenaga Ahli KPU, Muhammad Fadilah yang menyatakan masyarakat yang memiliki KTP-el, namun tidak masuk dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilihnya setelah pukul 12.00.
“Pukul 12.00 KPPS mengumumkan bagi warga atau masyarakat yang belum masuk DPT atau Daftar Pemilih Tambahan, bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP-el, syaratnya yang penting sudah punya KTP-el atau sudah melakukan perekaman,” tegas Fadilah saat melakukan simulasi Pencoblosan Kertas Suara di Lapangan Kantor Pusat Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/19).[asp]