telusur.co.id – Koordinator Presidium Demokrasiana Institute, Zaenal Abidin Riam menilai, kegaduhan akibat revisi UU KPK dan RKUHP mencerminkan kemunduran demokrasi di Tanah Air. Apalagi, banyak pasal  yang yang cukup kontroversi dalam RKUHP tersebut.

"Bila ditelaah secara cermat beberapa bagian dalam RUU KUHP justru mengancam keberlangsungan demokrasi, demokrasi kita ingin ditarik mundur, tidak nampak pikiran ke depan," kata  Enal, sapaan karibnya, Minggu (22/9/19).

Enal menjelaskan, kebebasan berpendapat merupakan sesuatu yang sangat urgen dalam sebuah demokrasi. Namu, dalam  RKUHP justru kebebasan tersebut berpotensi terancam. Dimana, mengkritik presiden justru dihadapi dengan ancaman pemenjaraan. Bagi dia, sebuag pembelaan bahwa ini merupakan delik aduan tidak menjawab masalah yang banyak dipertanyakan publik.

"Dalam negara demokrasi seorang presiden harus siap dikritik dan berdialog dengan kritik yang dialamatkan kepadanya," imbuhnya.

Dilanjutkannya, terdapat indikasi kuat pemerintah berupaya lepas tanggung jawab dalam pemenuhan kesejahteraan rakyat. Hal itu tercermin dalam ancaman penjara bagi gelandangan, faktanya gelandangan lahir salah satunya karena keterbatasan ekonomi, akar masalahnya di ekonomi, pemerintah bertanggungjawab di bagian ini.

"Rakyat butuh kesejahteraan, bukan penjara," tukasnya.[Ham]