telusur.co.id - Tindakan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja yang memasang foto di paket bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak Covid-19, dikecam tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi.
"Sebagai rakyat Kabupaten Bekasi, saya berhak mempertanyakan. Kenapa bantuan sosial untuk warga terdampak Covid-19 dipasangi foto Eka Supria Atmaja," kata tokoh masyarakat Babelan, H Naryo, kepada wartawan, Senin (20/4/20).
Naryo meyakini, bantuan ratusan ribu paket logistik yang dialokasikan untuk warga terdampak Covid-19, anggarannya bukan berasal pribadi Eka Supria Atmaja. Melainkan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Bekasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, dan Presiden Joko Widodo.
“Katakanlah bantuan paket logistik itu dananya dikeluarkan dari pribadi Eka, maka dia harus melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, bantuan yang diberikan untuk warga terdampak Covid-19 itu, mencapai ratusan ribu paket," ujarnya.
Sedang pada kampanye pemilu saja, lanjut dia, si calon akan disanksi apabila kedapatan menempelkan foto pada paket bantuan (sembako), karena dapat dikategorikan sebagai politik uang.
Naryo juga mempertanyakan anggaran pembuatan stiker foto bupati yang ditempel di paket bansos tersebut. Dari anggaran mana pembuatan stiker foto itu diambil. Apakah dari APBD Kabupaten Bekasi, bantuan Pemprov Jawa Barat, bantuan Presiden, atau dari anggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Bupati harus menjelaskan ini kepada rakyat Kabupaten Bekasi," tegasnya.
Dia minta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, harus melek dan peka terhadap tindakan bupati yang memasang foto di paket bansos bagi warga terdampak Covid-19.
“Anggota DPRD harus melakukan pengawasan terhadap eksekutif dalam melakukan pendistribusian bantuan untuk warga terdampak Covid-19," pinta Naryo.
Dia menambahkan, untuk Desa Buni Bakti hingga kini belum ada bantuan. Baik bantuan yang dialokasikan dari APBD Kabupaten Bekasi sebesar Rp420 miliar, Provinsi Jawa Barat Rp16 miliar maupun program BLT-Dana Desa Rp600.000 per bulan per keluarga diberikan selama 3 (tiga) bulan sejak April 2020.
"Pokoknya, belum terima sama sekali," tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Sosial (Dinsos) menyalurkan bansos sebanyak 152.000 paket kepada warga yang terdampak Covid-19.
Penyaluran bansos itu dilakukan Kepala Dinas Sosial, Abdillah Majid dalam penyerahan simbolis di Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Senin (20/4/20).
Menurut Abdillah, penyaluran bantuan rencananya akan mulai dibagikan secara berkala kepada warga. Dimulai pada hari ini sebanyak 5.000 paket, siap untuk didistribusikan.
Sebanyak 152.000 bantuan logistik yang akan didistribusikan di setiap kecamatan. Untuk pengiriman pertama kali, hari ini kita sebarkan sebanyak kurang lebih 5.000 paket, katanya.
Abdillah Majid menyatakan, Pemkab Bekasi akan terus memberikan bantuan bagi warga terdampak Covid-19, yang dilakukan secara berkala sampai dengan proses pengepakan (packing) selesai dilakukan.
"Saat ini kita masih terus upayakan semua selesai. Karena saat ini, masih terkendala dengan bahan pokoknya tidak berbarengan sampainya," kilahnya.
Dia menambahkan, bantuan akan diberikan kepada warga Kabupaten Bekasi yang terdampak secara ekonomi. Seperti pengemudi ojek pangkalan maupun ojek online, pemulung, toko kelontong, dan para pekerja informal.
"Jenis bantuan dari Pemkab Bekasi, bantuan akan diberikan kepada warga terdampak secara ekonomi, yaitu pemulung, ojek pangkalan, dan warung-warung kecil. Kurang lebih ada enam," katanya.
Sementara itu, prosedur pengambilan, nantinya akan diambil langsung oleh pihak kecamatan dan didistribusikan ke setiap desa serta dibagikan langsung oleh aparat Polres dan Kodim.
Abdillah Majid berharap pandemi Covid-19 segera berakhir, serta seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menghadapi musibah ini.
Seperti diketahui, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemkab Bekasi telah menerapkan PSBB yang dimulai sejak Rabu (15/4/20) hingga dua pekan. Dan, bansos yang diberikan itu merupakan bentuk tanggungjawab pemerintah bagi warga terdampak. Bantuan diperoleh, baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun pemda. [Fhr]