telusur.co.id -BPJS Kesehatan Cabang Surabaya terus memperkuat komitmen dalam menjaga kualitas layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berbagai langkah terus diwujudkan salah satunya melalui proses kredensialing bagi fasilitas kesehatan (faskes) baru, serta rekredensialing atau uji kelayakan tahunan bagi faskes mitra.
Proses evaluasi ini bertujuan memastikan setiap faskes yang bekerja sama memenuhi standar nasional, baik dari sisi fasilitas, sumber daya manusia, maupun sistem pelayanan.
Penanggung Jawab Klinik Pratama Mitra Medicare, dr. Rudy Limantara, mengungkapkan bahwa proses uji kelayakan yang dilakukan BPJS Kesehatan selama ini berjalan sangat prosedural dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dalam pelaksanaan rekredensialing tidak dilakukan BPJS Kesehatan sendiri, melainkan melibatkan Dinas Kesehatan dan Organisasi Profesi, meliputi Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin) dan Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia (PKFI). Rekredensialing ini sebagai bentuk evaluasi mendalam untuk memastikan faskes kami mampu memberikan pelayanan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan,” ujar dr. Rudy di Surabaya, Rabu (01/04).
Rudy menambahkan, aspek evaluasi mencakup sistem administrasi, kelengkapan fasilitas medis, sistem informasi, ketersediaan SDM, hingga standar keselamatan pasien.
“Sudah hampir sembilan tahun bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, saya yakin BPJS Kesehatan bekerja sangat profesional. Harapannya kita dapat menjalin kolaborasi dalam meningkatkan kualitas layanan publik di bidang kesehatan,” imbuhnya.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Rumah Sakit Ubaya, dr. Wenny Retno Sarie Lestari, menegaskan bahwa seluruh proses merujuk pada Permenkes Nomor 7 Tahun 2021. Ia menjamin proses seleksi mitra ini bersih dari praktik gratifikasi maupun pungutan liar.
“Tidak ada celah untuk melakukan kecurangan baik dari pihak rumah sakit dalam bentuk pemberian imbalan, maupun pemungutan biaya oleh BPJS Kesehatan. Jika memang berdasarkan hasil evaluasi tidak dapat memenuhi salah satu standar mutu layanan, tetap menjadi pertimbangan besar apakah layak dilakukan kerja sama ulang atau tidak,” tegas dr. Wenny.
Lebih lanjut, Wenny menjelaskan bahwa faskes dapat memantau perkembangan proses kerja sama secara real-time melalui aplikasi HFIS (Health Facilities Information System). Transparansi ini mencakup pemetaan wilayah mana saja yang direkomendasikan untuk perluasan kerja sama.
Dalam pelaksanaannya, BPJS Kesehatan menggandeng Dinas Kesehatan bersama Ketua PERSI (Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) Komisariat Surabaya. Keterlibatan asosiasi ini krusial untuk menyusun indikator evaluasi yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Bagi RS Ubaya, rekredensialing bukan sekadar hanya formalitas tahunan, hal ini dijadikan momentum untuk berbenah. Mengingat, sekitar 70 persen pasien yang berobat di rumah sakit tersebut merupakan peserta JKN.
“Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam menjamin masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik. Semoga seluruh faskes mitra BPJS Kesehatan dapat mewujudkan komitmennya untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan,” tutup Wenny.



