PB PDGI Kecam Tindakan Penganiayaan Tenaga Medis - Telusur

PB PDGI Kecam Tindakan Penganiayaan Tenaga Medis

Ketua Umum PB PDGI drg. Usman Sumantri. Foto: Istimewa

telusur.co.id - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) drg. Usman Sumantri menyatakan, pihaknya mengecam keras tindakan penganiayaan terhadap tenaga medis yang menimpa dr Carel Triwiyono di Lampung Barat pada 22 April 2023.
 
"Kami juga meminta kepada pemerintah pusat maupun daerah agar dilakukan langkah-langkah pencegahan sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan," kata Usman di Jakarta, Jumat (28/4/23).
 
Setidaknya ada empat hal penting yang harus menjadi perhatian bagi semua pihak, kata dia, diantaranya adalah dokter mempunyai kompetensi terukur dalam memberikan pelayanan kesehatan serta mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan standar pelayanan yg harus ditaati.

Kemudian, lanjutnya, pola hubungan dokter dan pasien bersifat horisontal dengan kedudukan dokter yang seimbang dan sederajat, dimana pasien bukan lagi objek tetapi subjek.
 
"Artinya, segala sesuatu dikomunikasikan di antara para pihak untuk menghasilkan keputusan yang saling menguntungkan," kata mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini. 

Ketiga, komunikasi dokter dan pasien terkadang tidak berjalan seperti yang diharapkan, sehingga mengancam jiwa dokter.
 
Keempat, terkait kejadian terhadap dr Carel di Lampung Barat, menurut dia, hal itu menunjukkan pentingnya perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib dan seimbang.
 
"Penganiayaan tenaga medis sama sekali tidak bisa dibenarkan. Negara harus bisa menjamin keamanan dan keselamatan tenaga medis dalam menjalankan tugasnya sesuai SOP dan Standar Pelayanan," kata Usman.
 
Ia mengharapkan setiap fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan klinik dilengkapi dengan tenaga keamanan.
 
Tim Hukum PB PDGI yang diwakilkan oleh drg Khoirul Anam SpOrt MH siap memberikan dukungan secara moril maupun materil jika dibutuhkan agar proses hukum tetap berjalan sesuai Undang-Undang (UU) Praktik Kedokteran.
 
"Pasal 50 huruf a mengatakan bahwa dokter dalam menjalankan tugasnya mendapat perlindungan hukum, maka saat inilah waktunya negara hadir dalam melindungi tenaga kesehatan," ujar Anam.[Fhr]


Tinggalkan Komentar