PB PMII Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan PPN 12 Persen - Telusur

PB PMII Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan PPN 12 Persen

Ketua Umum PB PMII, M. Shofiyulloh Cokro, (Ist).

telusur.co.id - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

“Pemerintah bisa meninjau kembali kebijakan kenaikan PPN ini, karena dampak ekonominya bisa sangat luas, terutama terhadap kenaikan harga barang dan jasa yang akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Ketua Umum PB PMII, M. Shofiyulloh Cokro, dalam keterangannya, Kamis (26/12/24).

Shofiyulloh menambahkan, kebijakan ini perlu dipertimbangkan lebih matang agar stabilitas ekonomi masyarakat di tingkat bawah, kelas menengah, dan perusahaan kecil tetap terjaga.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Ketua Bidang Ekonomi dan Investasi PB PMII, Ramadhan. Ia berharap agar dalam proses pengambilan kebijakan terkait PPN 12 persen, lebih banyak melibatkan masyarakat, guna tercipta harmonisasi sosial setelah Hari Raya Natal 2024 dan menjelang Tahun Baru 2025.

“Berdasarkan kajian mendalam di bidang ekonomi dan investasi PB PMII, kami juga mendesak pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib rakyat, terutama kelas menengah ke bawah yang jumlahnya sangat besar,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko Pemmas), Muhaimin Iskandar, memastikan bahwa pemberlakuan PPN 12 persen tidak akan menyasar sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun sektor pariwisata.

"UMKM dan sektor pariwisata yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat banyak, tidak akan dikenakan pajak," tegas Cak Imin, sapaan akrabnya, Rabu (25/12/24).

Cak Imin menambahkan, PPN 12 persen hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah atau barang yang tidak termasuk kebutuhan dasar. Sementara itu, sektor UMKM dan pariwisata yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat tidak akan dikenakan pajak tersebut, dan UMKM akan diberikan keringanan serta kemudahan oleh pemerintah.

“Pemerintah sudah melakukan seleksi sektor mana yang akan terdampak oleh kenaikan PPN 12 persen, sehingga sektor-sektor yang tidak perlu naik tetap bisa tumbuh, ekonomi tetap terlindungi, dan dana tambahan akan digunakan untuk subsidi berbagai kebutuhan,” jelasnya.

Di kesempatan terpisah, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, juga memastikan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak akan mempengaruhi masyarakat kelas menengah ke bawah.

Menurut Maman, barang yang dikenakan kenaikan tarif PPN adalah barang-barang mewah dan premium.

“Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk sektor bahan sembako premium dan bahan makanan premium,” ujarnya.

Maman menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN yang mulai berlaku pada Januari 2025 ini merupakan amanat dari undang-undang yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR pada masa pandemi Covid-19. [Ant]


Tinggalkan Komentar