Telusur.co.id - Setelah KPU menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) Tak lolos sebagai peserta pemilu 2019. Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, segera melayangkan gugatan pada KPU Papua dan KPU Pusat.
Menurutnya, keputusan itu sangat merugikan partai yang telah berdiri pasca reformasi.
“Partai (PBB) sangat dirugikan dan dipermainkan KPU,” ujar Yusril ketika dikonfirmasi awak media, di Jakarta, Minggu (18/2/2018).
Tak hanya melakukan gugatan secara perdata, dikatakan Yusril, PBB juga akan melayangkan gugatan pidana ke dua pengurus KPU Papua dan Pusat.
“Bukan saja akan menggugat KPU Papua dan KPU Pusat, tapi juga akan mempidanakan mereka. Kami (PBB) ingin membongkar dugaan bawa ada konspirasi menggagalkan PBB ikut Pemilu dengan memperalat KPU,” ungkap Yusril.
Lebih jauh, mantan menteri kehakiman dan Hak Asasi Manusia menduga ada pihak tertentu yang tak suka dengan partainya. Sehingga disetiap pemilu partai terkesan selalu di halang-halangi.
“Sebagai partai Islam moderat dan nasionalis, selalu dihalang-halangi ikut pemilu oleh kekuatan sekular dan kiri anti Islam,” imbuhnya.
Sebelumnya diketahui, PBB dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi sarat di satu kabupaten, yakni Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua. Sementara seluruh provinsi, kabupaten dan kota lainnya, PBB lolos, kecuali di Manokwari Selatan.[far]