PBI JK Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tak Perlu Panik, Ini Cara Reaktivasinya! - Telusur

PBI JK Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tak Perlu Panik, Ini Cara Reaktivasinya!

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras

telusur.co.id - Status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang nonaktif saat hendak berobat memicu kepanikan apalagi bagi penderita penyakit kronis. Namun kini, peserta yang mengalami penonaktifan berdasarkan SK Kemensos Nomor 3/HUK/2026 tidak perlu khawatir, pelayanan kesehatan dipastikan tetap berjalan.

“Kami seringkali mengimbau masyarakat agar tidak khawatir, karena peserta JKN yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali status kepesertaannya. Hal ini terutamanya bagi peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan, peserta dapat mempersiapkan KTP, KK, dan Surat Keterangan Dalam Perawatan (SKDP) dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar,” tandas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, S.Si., Apt., AAK., M.Kes. Kamis, (26/2/2026).

Aras menjelaskan, dokumen tersebut dapat diajukan sebagai permohonan reaktivasi PBI JK kepada Dinas Sosial setempat untuk diverifikasi dan diterbitkan surat keterangan reaktivasi sebagai dasar persetujuan Kemensos. 

Selanjutnya, Kemensos akan melakukan verifikasi terhadap dokumen permohonan reaktivasi tersebut. Apabila disetujui, permohonan reaktivasi akan diteruskan kepada BPJS Kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah itu, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan yang bersangkutan.

“Hingga Februari 2026, peserta PBI JK di Kota Surabaya yang berhasil direaktivasi menjadi peserta PBI JK sebanyak 858 jiwa. Sementara itu, bagi warga yang berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berada pada desil 8-10 atau kategori masyarakat mampu dapat mengaktifkan kembali menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU),” papar Aras.

Pendaftaran PBPU Mandiri dapat dilakukan online melalui Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, dan Care Center 165. Selain itu, juga dapat memanfaatkan layanan tatap muka bertemu dengan petugas BPJS Kesehatan melalui BPJS Keliling, Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola, serta mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Surabaya yang beralamat di Jalan Raya Dharmahusada Indah Nomor 2.

“Kami berharap masyarakat tidak panik dalam menyikapi kebijakan ini. Hal terpenting adalah memastikan status kepesertaan secara berkala agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan. Jangan sampai ketika sakit dan sudah berada di rumah sakit, baru menyadari bahwa status kepesertaannya ternyata tidak aktif,” sebut eks Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar ini.

Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan, tujuan penonaktifan PBI JK tersebut untuk pemutakhiran data Kemensos. Hal tersebut untuk memastikan kepesertaan PBI JK sesuai bagi peserta yang memenuhi kriteria agar bantuan terdistribusi tepat sasaran.

“Data warga yang dinonaktifkan karena berdasarkan DTSEN ada yang bukan kategori desil 1-5. Desil ini menunjukkan tingkat kesejahteraan ekonomi dalam kelompok masyarakat. Semakin rendah angka desilnya, maka semakin rendah pula kesejahteraan ekonominya. Sedangkan desil 1-5 terdiri dari lima kelompok kategori kesejahteraan, yakni sangat miskin, miskin, hampir miskin, rentan miskin, dan menengah bawah,” tukas Nanik.

Nanik mengungkapkan, warga yang PBI JK-nya dinonaktifkan masih bisa mendapatkan pelayanan kesehatan melalui puskesmas atau rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Faskes tersebut dapat mengajukan pengaktifan sesuai persyaratan pada Perwali Nomor 92 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 20 Tahun 2025.

“Pastinya Pemkot Surabaya mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik karena masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat proses pemutakhiran data. Terutama bagi warga miskin yang sudah tinggal di Surabaya selama 10 tahun dengan kepesertaan kelas 3. Jadi, mereka tetap mendapatkan pelayanan kesehatan gratis,” lufasnya.

Di sisi lain, Linarti (58), peserta PBI JK yang kepesertaannya dinonaktifkan, menilai bahwa reaktivasi merupakan kabar baik baginya. Pasalnya, ia sedang menjalani pengobatan rutin di rumah sakit akibat hipertensi. Ia mengaku sempat panik ketika hendak berobat dan mendapati status kepesertaannya ternyata nonaktif.

“Karena saya asli dan menetap sudah lebih dari 10 tahun di Kota Surabaya dan memenuhi kriteria sebagai peserta PBI, sehingga pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui FKTP terdaftar. Menurut saya, proses pengajuan reaktivasi mudah, cepat dan tidak berbelit-belit, di hari itu juga kepesertaan saya langsung aktif dan dapat digunakan berobat,” tutupnya. (rn/md/ari)


Tinggalkan Komentar