PBNU Ingatkan Pemerintah, Lihat Dulu Jika Ingin Pulangkan WNI dari Suriah - Telusur

PBNU Ingatkan Pemerintah, Lihat Dulu Jika Ingin Pulangkan WNI dari Suriah

Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj. (Ist).

telusur.co.id - Pemerintah perlu melihat dan memastikan pandangan dan semangat nasionalisme warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi terorisme di Suriah sebelum dipulangkan.

Begitu disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj usai pengukuhan pengurus Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan (LPOK), di Jakarta, Sabtu (11/1/20).  

"Ya, kalau pemerintah menjamin mereka tidak berbuat seperti itu lagi, diterima pulang, ya silakan," kata Said.

Namun, Said mengingatan pemerintah untuk melihat, mencermati, dan memastikan mereka sudah menyadari kesalahan dan betul-betul menyesal telah bergabung dengan teroris.

Selain itu, kata dia, pandangan atau pemahaman mereka terhadap sistem kenegaraan juga perlu dipastikan. Sebab mereka meninggalkan Indonesia saat itu untuk tujuan membangun khilafah.

Artinya, kata Said, mereka selama ini sama saja menolak sistem kenegaraan yang dianut, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan kehilangan semangat nasionalisme.

"Mereka kan meninggalkan Indonesia dalam rangka membangun khilafah di sana. Artinya, sudah menolak nasionalisme, menolak negara kebangsaan," tegas Said yang juga ketua LPOK itu, seperti dilansir Antara.

Akan tetapi, kata Said, jika ternyata WNI itu masih bisa dibimbing, dibina, dan pulang karena terpanggil jiwa nasionalismenya bolehlah dipulangkan ke Indonesia.

Di sisi lain, Said menekankan pemerintah harus betul-betul menangani deradikalisasi agama secara serius, termasuk terkait para WNI di Suriah itu jika dipulangkan ke Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan ada 187 warga negara Indonesia yang terindikasi terlibat terorisme masih berada di Suriah.

Dari 187 WNI di Suriah itu yang diidentikasi sebagai Foreign Terrorist Fighter (FTF) itu, kata dia, 31 orang di antaranya adalah laki-laki, sementara sisanya kebanyakan perempuan dan anak-anak.

Keberadaan FTF tentu menjadi persoalan di suatu negara sehingga harus dipulangkan ke negara asal, tetapi tentunya membutuhkan pembahasan secara mendalam.

"Itukan harus dibicarakan bagaimana pemulangannya. Kalau dipulangkan berbahaya atau enggak, dan sebagainya," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. [Tp]

 


Tinggalkan Komentar