telusur.co.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali mengeluarkan surat instruksi larangan hubungan kerja sama dengan lembaga-lembaga yang berafiliasi dengan Israel.
Surat tersebut bernomor 2020/PB.03/A.1.03.08/99/07/2024 yang mempertegas surat instruksi sebelumnya pada era kepengurusan KH Said Aqil Siroj pada 2021 lalu.
"Merujuk Surat Edaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 4207/C.1.034/09/2021 tanggal 13 Shafar 1443 H/20 September 2021 M sebagaimana terlampir, dengan ini kami tegaskan bahwa instruksi untuk menghentikan dan/atau menangguhkan semua program/proyek kerja sama yang berhubungan dengan Institut Leimena, Institute for Global Engagement (IGE), dan American Jewish Committee (AJC), baik yang masih dalam rencana maupun yang sedang berjalan, tidak pernah dicabut dan masih berlaku hingga saat ini," bunyi surat edaran tersebut.
Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni mengatakan, surat pelarangan kerja sama dengan lembaga-lembaga berafiliasi Israel yang terbit di masa Kiai Said, dipertegas kembali pada masa kepengurusan KH Yahya Cholil Staquf Gus Yahya.
"Sebetulnya kebijakan untuk menangguhkan atau menghentikan kerja sama dengan lembaga-lembaga internasional, seperti ACJ yang disebutkan secara eksplaisit di dalam surat itu 'kan sudah terbit pada kepengurusan PBNU periode yang lalu ketika Ketua Umumnya KH Said Aqil Siroj," kata Amin Said dalam keterangannya, Sabtu (20/7/24).
Adapun pelarangan hubungan atau kerja sama dengan lembaga yang disebutkan dalam surat instruksi itu, seperti Institut Leimena, Institute for Global Engagement (IGE), American Jewish Committee (AJC), dan sejenisnya, tidak pernah dicabut sejak 2021 silam.
"Surat itu sampai hari ini tidak pernah dicabut, tidak pernah juga direvisi karena itu sifatnya masih berlaku," ujarnya.
Amin menerangkan, diterbitkannya surat edaran ini usai adanya kabar lima orang nahdliyin yang berkunjung menemui Presiden Israel tanpa sepengetahuan PBNU.
"PBNU sekarang hanya menegaskan kembali me-remind seluruh jajaran struktural Nahdlatul Ulama baik itu pengurus wilayah, pengurus cabang sampai ke paling bawah. Termasuk ke banom (badan otonom) dan lembaga-lembaga di lingkungan NU, termasuk perguruan tinggi, pondok-pondok pesantren atau madrasah lain itu masih terikat keputusan PBNU," katanya.
Terkait apakah konsekuensi organisatoris bagi "pelanggar" surat edaran itu, Amin mengatakan PBNU akan terus melakukan pembinaan agar dapat mencegah kejadian serupa.
"Nanti akan ada pembinaan," tandasnya.[Fhr]