PBNU: Peta Jalan Pendidikan Jangan Menyimpang dari Konstitusi - Telusur

PBNU: Peta Jalan Pendidikan Jangan Menyimpang dari Konstitusi

Ketua PBNU, KH Marsudi Syuhud. (Ist).

telusur.co.id - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Marsudi Syuhud mengatakan, peta jalan atau road map pendidikan Indonesia tidak boleh menyimpang dari amanat konstitusi UUD 1945. Dimana, aturan Ketuhanan menjadi dasar yang diaplikasikan pada kebijakan Pemerintah.

Menurutnya, peta jalan pendidikan adalah sebuah keinginan bersama rakyat Indonesia yang telah dirumuskan dengan musyawarah dan ditetapkan menjadi Undang Undang yang harus diikuti oleh siapa saja sebagai pemangku kebijakan di bidang Pendidikan.

Acuan dasarnya di negara yang berdasarkan Pancasila adalah UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 sampai 5, yang berisi antara lain "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

"Dari sisi ini saja sudah jelas bahwa perintah UUD 1945 kepada Pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan, harus meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Artinya bahwa 'Keimanan, Ketakwaan, dan akhlaq mulia' adalah domain Agama," kata Kiai Marsudi kepada telusur.co.id, Senin (8/3/21).

Menurut Kiai Marsudi, sebagai negara yang berketuhanan dalam membuat kebijakan apa saja termasuk pendidikan, harus memenuhi tiga rukun utama.

"Pertama, harus mampu menyatukan hukum hukum tsabat dan perkembangan, perubahan yang berlanjut "Al jam'u baina tsabat wa tatowur'," terang Kiai Marsudi.

Yang kedua, lanjut dia, menyatukan dua kemaslahatan yaitu kemaslahatan umum dan kemaslahatan khusus "Aljam'u baina maslakhatil aamah wamaslakhatil khos".

Dan yang ketiga, menyatukan antara kemaslahatan materi dan kebutuhan ruhani, "Aljam'u baina maslakhatil maadiyah wal haajatirruhiyah".

"Dari sini mestinya peta jalan pendidikan dimulai, dari aturan Ketuhanan yang dibumikan menjadi Undang-Undang dan diaplikasikan menjadi kebijakan Pemerintah dan dilaksanakan oleh segenap aparatur yang membidangi dari pusat sampai daerah. Itulah perintah konstitusi kita hari ini, tidak boleh menyimpang dari kesepakatan bersama ini," ujarnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar