Pegawai AVSEC Bandara Soekarno-Hatta yang Dipecat, Hanya Outsourcing - Telusur

Pegawai AVSEC Bandara Soekarno-Hatta yang Dipecat, Hanya Outsourcing


telusur.co.id - Tiga orang pegawai ASVEC di bandara Soekarno-Hatta dipecat karena berikan pengawalan khusus kepada penumpang atas inisiatifnya sendiri dan tanpa izin atasan. Secara SOP mereka memang mereka melakukan pelanggaran. Namun sanksinya juga dianggap terlalu berat. 

Ketua Ketua Umum Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto menilai, penyebab mereka gampang di pecat karena posisinya hanya sebagai pekerja alih daya alias pekerja outsourcing. 

"Sama dengan profesi-profesi lainya seperti pegawai sekuriti/keamanan, tenaga office boy (OB), tenaga cleaning servise dan buruh pabrik," kata Suroto dalam keterangannya, Senin (3/4/23).

Suroto menjelaskan, para pekerja outsourching itu gajinya biasanya di tarif Upah Minimum Regional (UMR) atau di bawahnya dan tapi masih dipotong lagi oleh perusahaan penyedia tenaga outsourcing yang besaranya bisa 10 hingga 30 persen dari gaji mereka. 

"Perlakuan kepada tenaga oursourcing ini juga sangat semena-mena. Mereka itu kalau tidak masuk kerja karena alasan apapun termasuk sakit akan tetap dipotong gaji," ucapnya. 

"Mereka juga mudah sekali dipecat oleh perusahaan pengguna jasa mereka karena mereka masih tetap dalam tanggungjawab pembinaan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja outsourcing," sambungnya. 

Pegawai alih daya di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, dan lain-lain, sebetulnya kondisinya sudah sangat mengenaskan. Selain tidak memiliki kepastian kerja, mereka juga telah menjadi korban eksploitasi dari pemotongan gaji, tak punya hak cuti kerja, tisak ditanggung BPJS, pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan secara semena mena, dan lain-lain. 

Dikatakan Suroto, tenaga kerja Outsourching adalah bentuk pengalihan resiko dan tanggung jawab sosial perusahaan pemakai jasa mereka kepada perusahaan lain. Yang tanggungbjawabnya hanya sebagai penyedia tenaga kerja. 

Selain itu, tegas Suroto, outsourching adalah bentuk perbudakan di dunia modern yang harus dihapuskan. "Tidak berperikemanusiaan dan melanggar hak konstitusi warga untuk mendapatkan pekerjaan layak secara kemanusiaan," tukasnya. 

Sebelumnya, Angkasa Pura (AP) II memecat tiga petugas Avsec yang mengawal Habib Bahar bin Smith di Bandara Soekarno-Hatta.

Video tiga petugas Avsec menjemput dan mengawal Habib Bahar yang turun dari pesawat itu sebelumnya viral di media sosial.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar