telusur.co.id – Ikatan Pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (IP LPSK) mempertanyakan kejelasan nasib pegawai honorer di LPSK. Karena, sejak dibentuk 2008, para pegawai honorer setia mendampingi 7 pimpinan LPSK periode pertama, berjuang membangun dan memperkenalkan lembagai.
Menurut Ketua IP LPSK Tommy Permana, hingga saat ini, pada kepemimpinan LPSK periode ketiga, para pegawai honorer masih setia mengabdi kepada lembaga.
"Walau dengan berbagai problematika kehidupan masing-masing pegawai honorer, bukan suatu hambatan yang memengaruhi kinerja para pegawai honorer,” tegas Tommy dalam keterangannya, Jumat (5/2/21).
Dia menjelaskan, permasalahan pegawai honorer berkenaan dengan status kepegawaian mereka yang nantinya dapat berdampak sangat buruk apabila tidak segera diselesaikan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tegas menerangkan hanya ada 2 (dua) jenis pegawai yang diakui, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Pemerintah melalui Kemenpan RB menyatakan, jika masa transisi penghapusan pegawai honorer sampai dengan tahun 2023,” ungkapnya.
Permasalahan status pegawai honorer bukan saja dihadapi oleh LPSK melainkan seluruh kementerian/lembaga negara lainnya. Namun, menurut Tommy, perlu dipahami dan dapat menjadi pertimbangan, terkait perlunya treatment, berupa aturan khusus bagi para pegawai honorer yang memiliki sejarah dalam proses pembangunan LPSK.
Dikatakan Tommy, faktor usia pegawai honorer plus beban kerja yang tinggi, perlu diperhatikan jika mereka harus mengikuti tahapan seleksi CAT sebelum kemudian mengikuti tahapan seleksi lainnya.
"Sebaiknya ada regulasi khusus yang bisa saja dikeluarkan Kemenpan RB mengenai mekanisme seleksi penerimaan PPPK bagi para pegawai honorer pada lembaga negara,” tukasnya.
Sebagai informasi, Laporan Kinerja LPSK Tahun 2020 telah disampaikan pimpinan ke publik. Beragam tanggapan datang dari para tokoh, mulai Komisi III DPR, perwakilan K/L mitra kerja LPSK, pakar hukum pidana dan penggiat NGO.
Satu hal yang disoroti adalah permasalahan pegawai honorer LPSK yang mendesak diselesaikan. Sebagai ujung tombak LPSK dalam perlindungan saksi dan korban, solusi akan permasalahan status pegawai honorer harus cepat diatasi.
Seperti disampaikan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan pada acara Refleksi Awal Tahun 2020, Laporan Kinerja LPSK di kompleks parlemen, Jumat (15/1/21) lalu.
Arteria meminta Pimpinan dan Sesjen LPSK segera mengambil langkah kongkret membahas masalah ini dengan Kemenpan RB.[Fhr]



