telusur.co.id - Insiden penganiayaan terhadap seorang aktivis anti korupsi, Fakhrurozi (36), di sebuah kafe R2D, ternyata bukan dikeroyok oleh sejumlah orang tak dikenal (OTK), melainkan hanya perkelahian biasa. Pelakunya ialah MF (42), warga Gq istana Desa Kota Galuh. Pelaku diserahkan oleh keluarga ke Polres Serdang Bedagai (Sergai).
"Pelaku MF diserahkan oleh pihak keluarga dan pengacaranya. Artinya, menyerahkan langsung walaupun sudah diberikan ultimatum mau menangkap," kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Selasa (9/2/21).
Robin menjelaskan kronologis kejadian. Keduanya sama-sama duduk di sebuah Kafe R2D bersama para sahabatnya.
Ulah Fahrurrozi alias Rozi yang menyenggol kaki MS, menyebabkan petengkaran dan langsung melakukan pemukulan.
"Dilakukan hanya satu orang. Ada empat orang saksi yang mengatakan demikian dan temannya langsung melihat korban disitu yang melakukan pemukulan adalah MS terhadap Fahrurrozi alias Rozi," tuturnya.
Atas perbautanya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.[Tp]



