Pelaku Pencabulan Ditangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi - Telusur

Pelaku Pencabulan Ditangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi

Pelaku pencabulan

telusur.co.id - Petugas Kepolisian Resor Tebing Tinggi menangkap seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur.

“Pelaku DC (19) sudah diamankan atas laporan korban A warga Bandar Utama,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Rahmadhani, Minggu (05/04).

AKP Rahmadani menjelaskan, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku yang berprofesi sebagai karyawan ini terungkap Kamis (19/03), pada pukul 20.00 Wib, dimana pada saat diantar oleh temannya pulang kerumah orang tuanya, pelaku memukul korban.

“Saat itu orang tua korban bertanya mengapa anaknya dipukul. Korban kemudian menjelaskan pelaku DC cemburu,” kata Kasat

Tak hanya pemukulan, kepada orang tuanya, korban juga mengaku telah dicabuli pelaku DC berulang kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Akibat perbuatan tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polres Tebing Tinggi.

Petugas Satreskrim yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“DC ditangkap pada Minggu (05/04) pukul  00.30 Wib di rumahnya di Jalan Gelatik Perum Gelatik Indah Kota Tebing Tingg,” tutur AKP Rahmadhani.

Selanjutnya, pelaku di bawa ke Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Pelaku DC terancam dikenakan Pasal 293  Ayat (1)  KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun. [ham]


Tinggalkan Komentar