Pelaku Penipuan Bermodus Renovasi Rumah Berhasil Diringkus Polres Purwakarta - Telusur

Pelaku Penipuan Bermodus Renovasi Rumah Berhasil Diringkus Polres Purwakarta


telusur.co.id - Seorang pelaku penipuan dengan modus renovasi rumah pada 15 April 2020 lalu, akhirnya berhasil diringkus Satuan Reserse Kiriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta.

Terungkapnya pelaku penipuan ini, menurut Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah, berawal ‎dari korban berinisial ND (24) warga Kecamatan Babakancikao, yang melaporkan tidak pidana penipuan ke Polres Purwakarta, pada 23 November 2020 silam.

Awalnya, pelaku yang diketahui berinisial AS (37) warga Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, itu menawarkan jasa renovasi rumah kepada korban. Namun, setelah uangnya terkumpul pelaku membawa kabur dan pelaku tidak mengerjakan renovasi rumah korban.

"Pelaku menawarkan jasa renofasi rumah dengan sistem korban mencicil biaya renofasi, akan tetapi setelah uang tersebut terkumpul pelaku kabur dengan membawa uang korban sebesar kurang lebih Rp. 85 Juta rupiah," kata Fitran, saat ditemui, pada Sabtu (30/1/21).

Fitran menambahkan, petugas berhasil meringkus AS di wilayah hukum Polres Purwakarta. Setelah dilakukan interogasi, didapat keterangan bahwa pelaku benar telah menerima uang dari korban dan juga tidak mengerjakan renovasi rumah korban.

"Hasil keterangan sementara pelaku, aksi penipuan ini kemungkinan dilakukan pelaku berkali-kali terhadap sejumlah korban. Kemungkinan masih ada korban dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain dengan modus yang sama. Adapun uang tersebut digunakan Pelaku untuk kepentingan sehari-hari," jelas Fitran.

Saat ini, kata Fitran, pihaknya masih terus melakukan pendalaman atas kasus penipuan dan penggelapan uang bermodus jasa renovasi rumah ini.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tutup Fitran.[Tp]

Laporan: Deni Ramdani


Tinggalkan Komentar