Pelaku UMKM yang Belum Berizin Diharapkan Jangan Langsung Ditindak, tapi Dibina - Telusur

Pelaku UMKM yang Belum Berizin Diharapkan Jangan Langsung Ditindak, tapi Dibina


telusur.co.id - Kementerian Koperasi dan UKM melakukan pendampingan atas kasus salah satu pelaku UKM yang menjadi tahanan Pengadilan Negeri Bandung. 
KemenKopUKM melalui Biro Hukum dan Kerja Sama telah memberikan legal opinion (pendapat hukum) dari sisi regulasi pemerintah guna kepentingan persidangan. 

"Setelah melakukan  koordinasi dengan Ditkrimsus Polda Jabar dan Dinas Koperasi dan UKM Jawa Barat dan melakukan pendampingan ke Polda Jabar,  pelaku UKM tersebut kini telah mendapatkan penangguhan  penahanan, dan kini berstatus sebagai tahanan kota,” kata Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, KemenKopUKM, Henra Saragih, Rabu (8/12/21).  

Henra mengatakan, pihaknya langsung melakukan pendampingan ke Polda Jawa Barat  bersama-sama dengan keluarga pelaku UKM yang ditahan tersebut.  

Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Barat sangat mendukung supaya dapat dilakukan penangguhan penahanan pelaku dan telah memerintahkan jajarannya  untuk berkoordinasi dengan BPOM dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar dilakukan penangguhan penahanan.  

"Pemerintah berkewajiban melindungi para pelaku usaha mikro dan kecil. Apabila ada pelaku UMKM yang belum memenuhi perizinan jangan langsung dilakukan penindakan, melainkan harus dilakukan pembinaan terhadap kesalahan yang sifatnya hanya administrasi,” kata Henra.

Hal itu sudah tertuang dalam MoU antara Kemenkop dengan Polri yang bertujuan supaya para pelaku koperasi, UMKM yang memiliki permasalahan terkait perizinan tidak serta merta dilakukan penindakan. Melainkan dilakukan pembinaan terlebih dahulu supaya mereka memenuhi perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Termasuk PPNS BPOM, diharapkan untuk tidak serta merta langsung menindak para pelaku UMKM yang belum memenuhi perizinan. Mereka sebaiknya dibina.

Menurut Henra, pelaku telah keluar dari tahanan dan saat ini berstatus sebagai tahanan kota. Meski demikian, kasus hukum tetap berjalan, pelaku akan mengikuti  proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung atas dakwaan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 197 Jo Pasal 108 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kasus ini bermula dari seorang pelaku memproduksi dan menjual produk kelompok farmasi yang oleh BPOM dinyatakan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanaan, khasiat atau kemanfaatan.

Kemudian pelaku UKM tersebut didakwa melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal197 Jo Pasal 108 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021  mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum (LBPH) bagi usaha mikro dan kecil.

Dalam pasal 48 menegaskan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMK, Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum diberikan secara gratis.[Fhr]


Tinggalkan Komentar