telusur.co.id - Gathan Saleh Hilabi (42) harus menjalani proses hukum atas kasus yang menjeratnya, yakni kepemilikan barang haram narkoba jenis ganja. Petugas kepolisian sudah resmi menahan Gathan di Rutan Mapolres Purwakarta sejak Rabu (3/2/21) lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat menjelaskan, pada Rabu (3/2/21), sekira pukul 02.30 WIB, Satuan Narkoba mendapat informasi bahwa target pengedar narkoba telah memasuki wilayah Ciganea, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
"Kemudian Unit 2 Satuan Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap
target yang diketahui bernama Farhat (27)," kata Rudy didampingi Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, dan Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana di Aula Sarja Arya Rancana Mapolres Purwakarta, pada Jumat (5/2/21).
Rudy menambahkan, Farhat yang menggunakan kendaraan roda empat merk Toyota Corolla bernomor polisi T-1675-TX, di tangkap di jalan pemuda, Kampung Ciganea, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Kabupatan Purwakarta.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 6 bungkus besar berbalut lakban warna coklat berisikan ganja kering, berkisar seberat 5, 5 kilogram serta 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkoba jenis Sabu beserta alat hisap dan sejumlah barang bukti lainnya.
Selain itu, lanjut Rudy, petugas juga mengamankan satu buah Handphone merk OPPO warna biru dan satu unit kendaraan roda empat yang digunakan Farhat.
"Setelah dilakukan intrograsi terhadap Farhat diketahui jika Narkoba tersebut pesanan seseorang bernama Gathan Saleh Hilabi yang saat itu tengah berada di Villa di wilayah Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta," beber Rudy.
Dini hari itu juga, tambah dia, Satres Narkoba Purwakarta langsung bergerak dan menangkap tersangka Gathan Saleh Hilabi di Kecamatan Wanayasa.
"Sewaktu ditangkap Gathan kedapatan menyimpan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan ganja kering, satu buah bekas bungkus rokok merek Marlboro merah berisikan dua linting rokok berisi ganja kering, satu linting rokok yang berisi ganja kering, dan satu unit Handphone merk Iphone 6S warna Silver," imbuhnya.
Dikatakan Rudy, selain narkoba jenis ganja, polisi juga mengamankan sepucuk senjata api yang diketahui milik Gathan.
"Petugas juga mengamankan sepucuk senjata api jenis Glock 17 beserta 73 butir amunisinya, yang diktahui milik Gathan," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan 111 ayat (2) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Pelaku terancam dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ditambah 1/3.[Tp]
Laporan: Deni Ramdani



