telusur.co.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi mengeluarkan pandangan fraksi kaitan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang sudah dibahas antara Eksekutif dan Legislatif ini, khususnya pada pokok pembahasan perangkat daerah.
“Kami merekomendasikan kaitan penghapusan satu bagian pada Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah yaitu Kabag Perlengkapan untuk dilakukan penggabungan menjadi satu bagian di Kabag Umum Sekretariat Daerah,” kata Anggota Pansus II dari Fraksi PDIP, Nyomarno.
Kemudian, kata dia, untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang dibelah menjadi dua Dinas yakni Dinas Sumber Daya Air, Binamarga dan Bina Konstruksi, dan yang kedua adalah Dinas Ciptakarya dan Tata Ruang. Terhadap pembentukan Dinas Sumber Daya Air, Binamarga dan Bina Konstruksi, pihaknya merekomendasikan agar Bupati Bekasi dalam melakukan pembagian menjadi Bidang SDA, Bidang Jalan dan Jembatan, Bidang Bina Konstruksi, Sekretariat dan Beberapa UPT-UPT teknis.
“Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, kami merekomendasikan agar dibentuk Bidang Perencanaan Ruang, Bidang Penataan dan Pengendalian Ruang, Bidang Ciptakarya, Sekretariat, dan beberapa UPT-UPT Teknis,” jelasnya.
Untuk RSUD, pihaknya merekomendasikan kepada Bupati Bekasi agar pembentukan Rumah Sakit Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Serta meminta agar Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang OPD harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dan semua peraturan pelaksanaan atas Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Kaitan pengisian jabatan untuk penyesuaian susunan organisasi, jelas dia, tugas dan fungsi Perangkat Daerah, untuk dilakukan secepatnya oleh Bupati Bekasi. Hal itu agar pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran 2020 mendatang bisa tepat waktu sesuai dengan harapan dan penyerapan anggaran bisa maksimal.
“Untuk Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, Badan Kesbangpol, Dinas Sumber Daya Air, Binamarga dan Bina Konstruksi, Dinas Ciptakarya dan Tata Ruang dilaksanakan paling lambat pada tanggal 20 Januari tahun 2020,” bebernya.
Terakhir, kata dia, Bupati Bekasi melalui TAPD dan Perangkat Daerah terkait, sejak berlakunya Peraturan Daerah ini untuk segera melakukan Mapping Anggaran tahun 2020 untuk disesuaikan dengan Perangkat Daerah yang terbentuk melalui Peraturan Daerah, selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari kerja. [ham]
Laporan : Son Son Syaefulloh