telusur.co.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengumumkan kenaikan tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi pada akhir Juni 2024 atau pekan ini. Dengan tarif baru tersebut, masyarakat bersiap merogoh kocek lebih dalam.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengumumkan tarif listrik yang akan berlaku pada periode Juli 2024.
"Ditunggu ya konferensi persnya. Akhir bulan Juni (2024)," kata Jisman, Senin (24/6/24).
Perhitungan penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap tiga bulan. Tarif listrik yang berlaku akan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Namun, salah satu komponen yang menentukan tarif listrik yakni kurs Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), yang mana saat ini terus terdepresiasi. Padahal, pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan harga BBM maupun listrik pada tahun ini. Namun, keputusan itu hanya berlaku sampai Juni 2024.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya, keputusan itu telah ditetapkan dalam sidang kabinet paripurna yang digelar Presiden Jokowi.
"Tadi diputuskan dalam sidang kabinet paripurna tidak ada kenaikan listrik, tidak ada kenaikan BBM sampai Juni, baik itu yang subsidi maupun non subsidi," kata Airlangga akhir Februari 2024. [Mnt]