Pemerintah Biden Minta MA Blokir UU Aborsi Texas - Telusur

Pemerintah Biden Minta MA Blokir UU Aborsi Texas

Aktivis hak aborsi memegang plakat selama Women's March nasional. Foto: Reuters

telusur.co.id ─ Pemerintah Presiden Joe Biden, meminta Mahkamah Agung (MA) Amerika memblokir undang-undang (UU) di negara bagian Texas yang melarang sebagian besar aborsi di wilayah itu.

Dilansir Reuters, Departemen Kehakiman meminta MA mengubah keputusan pengadilan banding yang memungkinkan aturan hukum itu tetap berlaku, sementara litigasi atas kebijakan berlanjut.

UU yang didukung Partai Republik itu secara khusus dirancang untuk melarang aborsi setelah terdeteksinya detak jantung dalam embrio, yang biasanya terjadi pada usia kehamilan enam minggu, saat dimana sebagian perempuan bahkan tidak menyadari bahwa mereka hamil.

UU itu juga mengizinkan masyarakat untuk menuntut mereka yang memfasilitasi aborsi setelah janin berusia enam minggu.

MA sebenarnya telah memutuskan isu ini sebelumnya dalam gugatan hukum yang diajukan oleh para penyedia layanan aborsi. Dengan suara 5 banding 4, MA pada September lalu, mengizinkan tetap berlakunya UU sementara pertarungan hukum berlanjut. Namun, MA belum memutuskan keabsahan UU di Texas itu.

Di bawah kepemimpinan mantan presiden Donald Trump – yang sempat menunjuk tiga hakim pada badan yang beranggotakan sembilan hakim – MA menjadi lebih konservatif. Saat ini, hakim konservatif memegang mayoritas, yaitu 6 banding 3.

MA menjadwalkan argumen lisan pada 1 Desember untuk mendengar kasus tentang UU negara bagian Mississippi yang akan melarang aborsi setelah usia kehamilan mencapai 15 minggu. Kasus itu meminta para hakim untuk membatalkan putusan Roe versus Wade.

Langkah terbaru MA telah memicu spekulasi bahwa mayoritas hakim cenderung membatasi secara resmi hak aborsi.

Sebuah jajak pendapat yang dilakukan Universitas Monmouth bulan lalu mendapati bahwa 62 persen warga Amerika percaya aborsi harus selalu legal atau legal dengan beberapa pembatasan. Sekitar 24 persen warga mengatakan aborsi harus dinyatakan ilegal, kecuali dalam situasi yang jarang terjadi – seperti pemerkosaan. Sementara 11 persen warga mengatakan aborsi tetap harus dinyatakan sebagai tindakan ilegal.

Laporan: Nadhifa Putri Nauramiyanti


Tinggalkan Komentar