telusur.co.id -Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Mensritek Dikti) Mohammad Nasir diminta tidak memberi ancaman kepada rektor maupun dosen yang mengarahkan mahasiswanya berunjuk rasa. Sebab, itu sama saja mengancam hak berbicara dan berpendapat para mahasiswa.
Begitu disampaikan oleh pengamat politik Ray Rangkuti dalam keterangannya, Kamis (26/9/19).
“Mahasiswa itu individu dewasa dan merdeka. Sebagai individu dewasa dan merdeka, mereka punya hak untuk berbicara, mengemukakan pendapat, dan berekspresi. Jadi dalam hal ini, siapapun tidak boleh melarangnya,” kata Ray.
Menurut Ray, mahasiswa itu berunjuk rasa bukan atas dasar institusi kampus. Mereka, kata Ray, umumnya membawa nama organisasi mahasiswa semisal BEM atau sejenisnya.
“Di luar itu merupakan aksi yang dikelola secara mandiri oleh mereka,” imbuhnya.
Lagi pula, tegas Ray, tak ada hak bagi rektor untuk mengatur lembaga mahasiswa yang diakui keberadaanya sebagai organisasi sah.
Direktur eksekutif Lingkar Madani (LIMA) ini menganggap, isu aksi yang dibawa mahasiswa juga tidak berhubungan dengan isu yang tidak konstitusional.
Para mahasiswa hanya menuntut agar lembaga anti rasuah dipulihkan seperti sebelum adanya Revisi UU KPK. Serta menunda membahas RUU yang dianggap ontroversi.
Sejauh ini, lanjut Ray, tidak ada isu mahasiswa akan menggagalkan pelantikan presiden. Selama isu yang digulirkan mahasiswa masih di jalur konstitusi, dinilai tidak ada hak rektor untuk menghentikannya.
“Maka karena itu, pemerintah tidak perlu membuat ketentuan akan memberi sanksi bagi rektor yang tidak mampu meredam aksi mahasiswa. Tidak ada hak menteri untuk memberi sanksi kepada para rektor karena hal ini dan karena memang tidak ada aturan yang bisa dijadikan sebagai dasarnya," tukasnya.
Sebelumnya, Menristekdikti Mohamad Nasir meminta para rektor mengimbau mahasiswanya untuk tak lagi menggelar demonstrasi.
Nasir mengatakan, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas kepada rektor yang ikut menggerakkan mahasiswa turun ke jalan. Sedangkan dosen yang mengizinkan mahasiswa ikut demo akan dikenakan sanksi oleh rektor.
"Akan kami lihat sanksinya ini. Gerakannya seperti apa dia. Kalau dia mengerahkan sanksinya keras. Sanksi keras ada dua, bisa SP1 dan SP2. Kalau sampai menyebabkan kerugian pada negara dan sebagainya ini bisa tindakan hukum," ujarnya. [asp]
Laporan : Tio Pirnando



