Pemerintah Mau Cabut Subsidi Migor, DPR: Akan Naik Lagi Harganya, yang Susah ya Rakyat - Telusur

Pemerintah Mau Cabut Subsidi Migor, DPR: Akan Naik Lagi Harganya, yang Susah ya Rakyat

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat, Herman Khaeron. (Foto: telusur.co.id/Fahri).

telusur.co.id - Rencana pencabutan subsidi minyak goreng (migor) curah oleh pemerintah menjadi sorotan Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Kaheron. Herman mengaku tak setuju dengan rencana tersebut. Pasalnya menurut Herman, jika subsidi dicabut, maka harga migor curah akan naik dan tak terjangkau untuk masyarakat menengah bawah.

"Pemerintah itu kalau mau mempertahankan afirmatif actionnya ya subsidi harus ada. Karena kalau subsidi dicabut bakal naik lagi harganya (migor)," kata Herman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/5/22).

Herman mengatakan, harga minyak goreng di Indonesia tidak bisa dibandingkan dengan harga di Amerika atau di Eropa. Pasalnya, di Amerika dan Eropa daya belinya tinggi dan pendapatan per kapitanya tinggi. Sehingga tidak ada masalah di sana jika harga migor juga tinggi.

"Tapi kalau dibandingkan, dibilang Amerika dan Eropa harganya (migor) lebih tinggi. Indonesia kan pendapatan per kapitanya lebih rendah, daya belinya rendah. Oleh karena itu harga-harga harus mendapatkan perlakuan khusus dari negara. Karena kalau semua mengacu terhadap harga internasional, ya tidak fair," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Herman, harus ada tindakan atau aksi afirmatif dari pemerintah. Dikatakannya, subsidi merupakan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya atas hajat hidup masyarakat termasuk intervensi harga supaya terjangkau masyarakat. Dia menjelaskan saat pemerintah menerapkan Permen No.6 tahun 2022 soal Harga Eceran Tertinggi menyebabkan migor jadi langka, kemudian dilakukan subsidi untuk menekan harga.

"Kemudian kalau subsidi dicabut, pasti akan naik lagi harganya, yang susah ya rakyat. Sehingga pencabutan subsidi itu harus jelas acuannya," jelas politikus Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menghentikan subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, langkah ini diambil menilik harga komoditas yang sudah turun dibanding beberapa bulan lalu.

Selain itu, pencabutan subsidi minyak goreng curah juga menyusul kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), terkait kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

DMO merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan. Sementara, DPO adalah harga penjualan dalam negeri sesuai ketentuan pemerintah.

"Pada tanggal 31 Mei, program minyak curah bersubsidi ini akan diganti dengan kebijakan DMO dan DPO," ujar Putu dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (24/5/22).

Adapun dua kebijakan tersebut, akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022. [Tp]


Tinggalkan Komentar