telusur.co.id - Pernyataan salah satu calon Bupati Serdang Bedagai (Sergai) yang disiarkan langsung di stasiun TV swasta saat acara debat kandidat, beberapa waktu, mendapat respon dari Pemkab Deli Serdang. Alasannya, salah satu Cabup menyebut, pembangunan di Sergai melambat karena Pemkab Deli Serdang.
Dikatakan Cabup itu, setelah pemekaran tahun 2003, Deli Serdang sebagai kabupaten induk tak menjalankan amanah. Yakni tidak memberikan hibah sebesar Rp 200 miliar selama tiga tahun berturut-turut kepada Pemkab Sergai.
Terkait itu, Kadis Kominfo yang juga Juru Bicara Bupati Deli Serdang, Haris B Ginting menganggap, Cabup dari petahana itu tidak paham proses pemekaran daerah.
"Mengapa setelah 17 tahun pemekaran Sergai terjadi, baru kali ini hal itu diungkit-ungkit. Selama ini tidak pernah issu tersebut digulirkan karena dianggap Pemkab Delis Serdang memang tidak ada persoalan, mengapa saat momen Pilkada ini diungkit,” kata Haris kepada wartawan, Rabu (2/12/20).
Haris mengaku tidak mengetahui hitung-hitungan soal uang Rp 200 miliar tersebut. Jika di Sergai lambat pembangunannya, tidak ada hubungan dengan Pemkab Delis Serdang.
"Harusnya dipahami dulu proses pemekaran seperti apa baru disampaikan ke publik. Kalau seperti ini kita menganggap petahana tidak pahami proses pemekaran. Apa yang kita sampaikan ini tidak ada hubungannya sama Pilkada, cuma kan harus kita sampaikan juga apa yang sebenarnya terjadi,” terang Haris.
Senada, Kepala Badan PKAD Deli Serdang Agus Ginting menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Samosir dan Sergai. Pasal 16 Ayat 3 menyebutkan, kabupaten induk wajib memberikan bantuan dana kepada kabupaten pemekaran selama 3 tahun berturut-turut minimal sebesar dana yang dialokasikan untuk kegitan pemerintahan di daerah pemekaran.
Namun demikian, ada penjelasan-penjelasan mengapa Kabupaten Deli Serdang tidak memberikan hibah kepada Sergai.
Dimana, pada 2004, gaji PNS Deli Serdang yang beralih ke Sergai masih dibayar oleh Deli Serdang. Selain itu, 2004 juga Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berada di lokasi Sergai sudah diambil alih oleh Sergai.
Di tahun itu juga kegiatan-kegiatan yang berlokasi di daerah pemekaran masih dilaksanakan oleh Kabupaten Deli Serdang dengan biaya dari APBD Deli Serdang serta Dana Alokasi Umum tahun 2005 Kabupaten Sergai sudah dipisahkan.
"Begitu juga dengan dana perimbangan harusnya masih tetap di kabupaten induk tapi kenyataannya Pemerintah Pusat langsung membaginya,” terang Agus Ginting.
Ditegaskannya, hingga saat ini Pemerintah Delis Serdang tidak pernah mendapatkan sanksi atau teguran apapun dari Pemerintah Pusat.
"Jadi kalau Deli Serdang keliru pada saat itu sudah pasti ditegur pusat. Saya paham betul bagaimana proses pemekaran Sergai itu. Ini tidak ada kaitannya sama politik, cuma mau meluruskan sama masyarakat sejarah pemekaran dari kabupaten induk seperti apa sebenarnya,” tukas Agus Ginting.[Tp]
Laporan: Budiono



