telusur.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang sangat mendukung program Pengadilan Negeri (PN) Subang, menggunakan pelayanan dengan sistem E-Litigasi, karena selain meringankan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, juga selaras dengan program jawara negara. Hal ini diungkapkan Bupati Subang H. Ruhimat, pada acara Launching E-Litigasi di Ruang Sidang Utama Gedung PN Subang, Kamis (06/02/ 2020).
Dikatakan Bupati Subang H. Ruhimat, langkah yang diambil PN Subang dalam melayani masyarakat pencari keadilan sangat bernilai positif, sebagai mana gayung bersambut yang muaranya adalah pe ningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
"Program ini, kita harapkan sukses dan berjalan lebih efektif dan efisien sehingga memudahkan pelayanan masyarakat Subang pencari keadilan," ung kap H Ruhimat.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Subang, R. Hendral, SH., MH, menyatakan bahwa program E-Litigasi ini merupakan kelanju tan dari e-court yaitu digitalisasi persidangan. Program tersebut dimaksudkan untuk mencipta kan pelayanan peradilan yang mudah, cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Sebagaimana Perma No 1 tahun 1019 tentang Administrasi Perkara dan Sidang di Pengadilan Se cara Elektronik.
“Persidangan yang biasanya di laksanakan di ruang persidang an sebagian akan dialihkan men jadi persidangan secara elektronik, dalam hal pemanggilan para pihak, persidangan, sampai pada penyampaian salinan putusan,” kata R. Hendral.
Menurutnya program E-Litigasi ini menyeluruh sesuai dengan intruksi dari Ketua Mahkamah Agung Prof.Dr.Hatta Ali,SH,MH pada saat matahari pertama kali terbit di tahun 2020, E-Litigasi ini dapat diterapkan oleh seluruh pengadilan tingkat pertama di Indonesia.
“PN Subang telah menetapkan pilot project di Kecamatan Pur wadadi, Kecamatan Pamanukan dan Kecamatan Cisalak,” tutur nya.
Dikatakan R. Hendral, selain PN Subang laksanakan launching E-Litigasi juga melaunching Pela yanan Pojok Pengadilan di PTSP Kantor Kecamatan se-Kabupa ten Subang dan launching fasilitas video conference, serta Access to Justice, Sosiali sasi E-raterang dan E-Litigasi di Kantor Kecamatan se-Kabupaten Subang, Singkronisasi E-Litigasi Kejaksaan dan Kepolisian Polres Subang.
Kendati demikian Hendral juga menambahkan, peningkatan pelayanan PN tidak hanya terbatas pada hadirnya E-Litigasi, bu kan saja pada perkara perdata, melainkan sinkronisasi dengan perkara pidana yaitu pihak Kejari maupun Polres Subang.
“Diberlakukannya E-Litigasi ini untuk saksi dapat memberikan keterangan melalui layanan tele conference,” pungkasnya.[Asp]
Laporan : Deny Suhendar