Pemprov DKI Ajak Buruh dan Pengusaha Sidang Dewan Pengupahan UMP 2024 - Telusur

Pemprov DKI Ajak Buruh dan Pengusaha Sidang Dewan Pengupahan UMP 2024

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho. (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut, dalam sidang Dewan Pengupahan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pihaknya melibatkan sejumlah stekholder terkait, di antaranya serikat buruh, pengusaha maupun pemerintah.

"Unsur pemerintahan dari Universitas BPS dari LIPI, dari pengusaha Aprindo maupun kadin kemudian dari serikat pekerja semuanya," kata Hari di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/11/23).

"Mudah mudahan dari serikat pekerja, semuanya," lanjutnya.

Hari menyampaikan, nantinya setelah selesai sidang Dewan Pengupahan, hasil dari rekomendasi yang telah disusun akan diserahkan langsung ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

"Iya, setelah selesai sidang, kita membuat rekomendasi ke Pak Gubernur untuk menetapkan angkanya," terang dia.

Lebih lanjut, Hari mengungkapkan, bahwa yang menetapkan UMP 2024 adalah Pj Gubernur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub).

"Iya pake kepgub. Kita membuat laporan ke pak gub, lalu keputusan gubernur penetapan angkanya berapa UMP DKI," ungkap Hari.

Paling lambat, kata Hari, rakomendasi hasil dari sidang Dewan Pengupahan yang akan diserahkan ke Heru Budi adalah tanggal 21 November 2023.

"21, 21 (November)," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam menentukan besaran upah minimum, Pemprov mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.

Dalam PP tersebut telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan. Rumusan ini berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas.

Sementara itu, Untuk upah minimum yang belum melebihi batas atas atau di bawah batas menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah Inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023. [Fhr]


Tinggalkan Komentar