telusur.co.id - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menindak tegas pengelola gedung pemerintahan maupun swasta yang tidak memenuhi standar keselamatan. 

Permintaan ini didasari oleh terus terjadinya insiden kebakaran yang melanda permukiman penduduk dan gedung-gedung bertingkat di Jakarta.

Menurut Yuke, hingga saat ini masih banyak gedung bertingkat yang belum memenuhi standar keselamatan. Padahal, keselamatan penghuni dan pengguna gedung harus menjadi prioritas utama.

“Pemprov DKI harus berani menindak tegas, termasuk memberikan sanksi keras hingga pencabutan izin operasional jika diperlukan. Tidak ada kompromi dalam hal keselamatan publik,” ujar Yuke di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Ia menegaskan, ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan adalah bentuk kelalaian serius yang tidak dapat ditoleransi.

Standar Keselamatan Harus Jadi Prioritas

Yuke menyebutkan bahwa setiap gedung di Jakarta wajib dilengkapi dengan fasilitas keselamatan seperti sistem pemadam kebakaran, jalur evakuasi yang jelas, tangga darurat yang layak, dan alat pemadam api ringan (APAR).

“Pemprov DKI harus memastikan inspeksi dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya formalitas. Keselamatan penghuni harus benar-benar dijamin,” ungkap Yuke.

Yuke juga meminta agar aturan keselamatan diperketat dan pengawasan dilakukan secara rutin terhadap gedung-gedung bertingkat, baik yang baru dibangun maupun yang telah lama beroperasi.

Selain pengawasan, Yuke menilai pentingnya pelatihan dan edukasi bagi para pengelola gedung agar mereka memahami dan menerapkan standar keselamatan dengan baik.

“Pelatihan dan edukasi adalah kunci. Tidak boleh ada lagi pengelola gedung yang abai terhadap prosedur keselamatan,” ungkapnya.

Dia pun juga mendorong Pemprov DKI untuk mewajibkan pengelola gedung membuat laporan berkala yang dapat diakses oleh publik. Menurutnya, hal ini penting untuk melibatkan masyarakat dalam mengawasi kondisi keselamatan gedung di Jakarta.

“Pemerintah bersama pengelola gedung bertanggung jawab penuh untuk menjamin tidak ada lagi nyawa yang melayang akibat kelalaian,” pungkasnya. [Fhr]