telusur.co.id - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera menyelesaikan konflik lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 32.000 hektare di Distrik Klamono, Kabupaten Sorong. Konflik tersebut melibatkan sedikitnya 14 marga masyarakat adat, termasuk Marga Malak, dan telah berlangsung hampir dua dekade tanpa kejelasan penyelesaian.
Paul menilai konflik berkepanjangan ini berpotensi memicu gejolak sosial yang lebih besar jika terus dibiarkan. Menurutnya, persoalan tersebut menyangkut hak komunal masyarakat adat yang harus dilindungi negara.
“Ini menyangkut hak komunal masyarakat adat. Ada ribuan orang yang memiliki hak atas tanah itu. Kalau tidak segera diselesaikan, bisa berujung konflik serius di lapangan,” ujar Paul Finsen Mayor kepada wartawan usai menerima audiensi Kuasa Hukum Marga Malak di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Ia menegaskan akan membentuk tim khusus yang melibatkan kuasa hukum, aktivis, staf daerah, serta insan pers untuk turun langsung ke Sorong guna memfasilitasi dialog dan mediasi antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan sawit. Menurut Paul, penyelesaian konflik seharusnya dapat dilakukan secara cepat apabila terdapat kemauan politik dari semua pihak.
Selain itu, Paul juga menyoroti kewajiban perusahaan perkebunan sawit untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat adat, termasuk pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) sebesar 10 persen dari keuntungan, penyediaan fasilitas kesehatan, pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar.
“Papua memiliki kekhususan melalui Undang-Undang Otonomi Khusus. Pasal 43 menegaskan keberpihakan, perlindungan, pemberdayaan, dan penghormatan terhadap hak-hak dasar masyarakat adat. Itu adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat adat Klamono merupakan pemilik sah tanah ulayat, bukan penyewa lahan. Karena itu, negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Sementara itu, Kuasa Hukum Marga Malak, Yulinda Elsa Ririhena, menjelaskan bahwa sejak pembukaan lahan perkebunan sawit pada 2005, perusahaan telah menjanjikan berbagai bentuk kompensasi melalui perjanjian lisan. Janji tersebut meliputi pembayaran penggunaan lahan, beasiswa pendidikan, layanan kesehatan, serta pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat adat.
“Faktanya, hampir seluruh janji itu tidak pernah direalisasikan. Anak-anak tetap membayar sekolah sendiri, layanan kesehatan tidak tersedia, dan masyarakat tidak memiliki rumah layak seperti yang dijanjikan,” ungkap Yulinda.
Persoalan ini, lanjut Yulinda, sempat dibawa ke ranah hukum perdata dan menghasilkan akta perdamaian pada 2012. Namun, kewajiban perusahaan kembali tidak dijalankan secara utuh. Bahkan, pembayaran ganti rugi sebesar Rp750 juta dilakukan secara bertahap tanpa kejelasan pemenuhan poin-poin lain dalam kesepakatan.
Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran hak ulayat, termasuk tidak transparannya status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut. Hingga kini, masyarakat adat mengaku tidak pernah menerima salinan dokumen legal terkait status tanah mereka.
“Secara hukum, tanah ulayat harus dilepaskan terlebih dahulu dengan persetujuan masyarakat sebelum menjadi tanah negara. Sampai hari ini, masyarakat tidak pernah menerima dokumen legal atas itu,” jelasnya.
Kekecewaan masyarakat, kata Yulinda, semakin memuncak setelah aksi pemalangan adat yang dilakukan sebagai bentuk protes dibuka oleh aparat keamanan. Tindakan tersebut dinilai melukai nilai sakral adat dan memperdalam rasa ketidakadilan yang dirasakan masyarakat.
Yulinda menegaskan, masyarakat adat Distrik Klamono tidak lagi membutuhkan janji normatif. Mereka menuntut tindakan nyata dari negara dan berharap kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
“Dua puluh tahun hidup dalam ketidaklayakan sudah terlalu lama. Kami berharap kasus ini sampai ke Presiden Prabowo dan mendapat perhatian langsung dari beliau,” pungkasnya. [ham]




