Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Akhir Tahun - Telusur

Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Akhir Tahun

Ilustrasi pajak kkendaraan. (Ist).

telusur.co.id -Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penghapusan sanksi administrasi (denda) untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama. 

Kebijakan ini berlaku mulai 2 Desember 2024 dan diperuntukkan bagi wajib pajak yang menyelesaikan pembayaran hingga 31 Desember 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan administrasi pajak.

“Dengan ini, masyarakat dapat lebih mudah melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka,” ujar Lusiana di Jakarta, Kamis (5/12/24).

Adapun proses penghapusan pajak, kata Lusi, dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan secara manual.

“Ini diharapkan meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan,” tutur dia.

Kendati demikian, Lusi menjelaskan, pajak daerah, termasuk PKB dan BBNKB, merupakan sumber pendapatan yang signifikan untuk mendukung berbagai program pembangunan. 

Atas dasar itu, dia mengajak warga untuk memanfaatkan insentif ini sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan berkelanjutan. Lusi berharap target pendapatan pajak daerah dapat tercapai dengan semakin banyak wajib pajak yang memenuhi kewajibannya.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk keberhasilan kebijakan ini. Melalui kepatuhan pajak, kita bersama-sama berkontribusi membangun kota Jakarta yang lebih baik,” imbuhnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar