telusur.co.id - Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sunanto mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, hal itu merupakan langkah terbaik jika Presiden ingin memperkuat kinerja pemberantasan korupsi.
“Saya kira begitu, jadi kami berharap bahwa itu solusi terbaik (menerbitkan Perppu KPK) untuk mempersiapkan pasal-pasal kemudian bisa dibahas bareng-bareng kepada publik sebagai komitmen pemberantasan korupsi,” kata Sunanto di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/19).
Pria yang akrab dengan panggilan Cak Nanto itu mengungkapkan, penerbitan Perppu KPK merupakan hak prerogatif Presiden. Oleh karena itu, Presiden Jokowi tidak mungkin akan diimpeach, jika sampai menerbitkan Perppu itu.
“Enggak ada aturan mainnya kan, Pak SBY juga pernah mengeluarkan Perppu soal pemilu. Jadi tidak ada hubungannya dengan impeachment,” jelas dia.
Dia menilai, UU KPK hasil revisi sangat melemahkan kinerja pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, penerbitan Perppu KPK bisa menjadi jalan untuk mencegah hal itu. Selain itu, jika presideng mengeluarkan perppu, diharapkan juga bisa mendinginkan situasi politik yang belakangan ini panas.
“Jadi saya kira sekarang pilihan untuk meredam atau mengeluarkan Perppu atas komitmen Pak Jokowi membangun demokrasi itu,” tandasnya. [Fhr]