Telusur.co.id - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Maman Imanulhaq menilai Kepolisian tidak perlu bergantung pada hasil sidang MKD dalam memproses kasus dugaan bermuatan SARA dalam pidato ketua Fraksi Nasdem Viktor Laiskodat.
Menurut Maman, kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Viktor saat ini telah masuk kedalam ranah hukum. “Itu kan sudah masuk ranah hukum. Silahkan polisi menindak. Tidak perlu menunggu MKD,” ucapnya di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/11/17).
Seperti diketahui, Nasib Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor Laiskodat dalam perkara pidato SARA yang ditangani Bareskrim Polri bergantung pada hasil sidang MKD DPR.
Polisi menunggu rekomendasi MKD untuk proses penyelidikan kasus tersebut. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menegaskan, bahwa proses sidang Viktor Laiskodat di MKD tak berjalan, berarti proses penyelidikan Viktor di kepolisian juga tak jalan.
Setyo mengatakan ada pengecualian proses hukum jika terlapor dalam suatu kasus terikat profesi yang dilindungi undang-undang. Soal MKD, Setyo menerangkan Polri tak memiliki kapasitas untuk mendesak digelarnya sidang atas Viktor. | Eka Mutia |