telusur.co.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, M. Rizky, menyoroti adanya pencabutan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinilai terjadi tanpa informasi yang memadai kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan yang dilaksanakan di Desa Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Sabtu, 18 April 2026.

Dalam kegiatan tersebut, M. Rizky menemukan adanya keluhan masyarakat terkait status kepesertaan BPJS yang tiba-tiba tidak aktif, tanpa adanya pemberitahuan yang jelas sebelumnya.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang sangat bergantung pada layanan kesehatan melalui skema PBI.

“Ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai masyarakat kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena kurangnya informasi atau persoalan administratif,” ujar M. Rizky.

Ia juga menyoroti adanya potensi ketidaksesuaian serta maladministrasi dalam pelayanan BPJS Kesehatan yang perlu segera ditindaklanjuti melalui penguatan sistem pengawasan.

Menurutnya, transparansi dan komunikasi kepada masyarakat menjadi hal yang sangat penting agar setiap kebijakan atau perubahan status kepesertaan dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat.

“Setiap perubahan harus disampaikan secara terbuka dan jelas. Masyarakat berhak tahu dan tidak boleh dirugikan,” tegasnya.

Selain itu, M. Rizky mendorong adanya penguatan mekanisme pengawasan, baik secara internal maupun eksternal, guna memastikan pelayanan berjalan sesuai ketentuan serta mencegah potensi penyimpangan.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antar lembaga, termasuk pemerintah, BPJS Kesehatan, serta fasilitas kesehatan, dalam menjamin pelayanan yang adil dan merata bagi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sistem pelayanan BPJS Kesehatan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta mampu menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, khususnya kelompok penerima bantuan. (VC)