Penerapan Jalur Zonasi PPDB DKI Dinilai Bermasalah  - Telusur

Penerapan Jalur Zonasi PPDB DKI Dinilai Bermasalah 

Ketua Komite SMP Negeri 92 Jakarta, Axis P. Kusumonegoro. (Foto: telusur.co.id/Fahri).

telusur.co.id - Penerapan jalur zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) di DKI Jakarta banyak menimbulkan permasalahan, dari tahun ke tahun. Hal itu disebabkan karena seringnya gonta-gati kebijakan.

Ketua Komite SMP Negeri 92 Jakarta, Axis P. Kusumonegoro menjelaskan, dalam beberapa tahun saja, sudah ada beberapa perubahan peraturan terkait jalur zonasi. 

Pada tahun 2019, kata Axis, keluar Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 496/2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019/2020 dan Perubahannya yaitu Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 594/2019.

"Dalam aturan itu, dijelaskan jalur zonasi adalah seluruh wilayah DKI Jakarta dengan kriteria seleksi berdasarkan dengan nilai Ujian Nasional," kata Axis dalam konferensi pers di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (4/7/22).

Namun, tahun 2020 diganti lagi dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Nomor 501/2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru. Aturan ini menyebutkan, jalur zonasi yang dimaksud adalah kelurahan dan kelurahan yang berdekatan dengan sekolah, tetapi tidak ada perjenjangan zona SMP-SMA/SMK berdasarkan prioritas dan memperhitungkan nilai rapor.

Tak berhenti di situ, tahun 2021 aturannya berganti lagi. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Nomor 466/2021 tentang Alur Proses Penerimaan Peserta Didik Baru 2021/2022 dan PERGUB Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru.

Terakhir tahun 2022 berubah lagi dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor e-0012/2022 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama Tahun Pelajaran 2022/2023 dan PERGUB Nomor 440 Tahun 2022 tentang Daftar Zona Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023.

Axis mengingatkan, aturan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Pergub DKI  harus konsisten dan berlaku minimal 5 tahun agar tidak mudah berubah dan membingungkan peserta didik. 

"Tentunya para pembuat kebijakan peraturan-peraturan harus benar-benar matang dalam membuat dan tidak terkesan sarat dengan kepentingan-kepentingan," tegasnya.

Axis juga menjelaskan ihwal jalur zonasi SMP, SMA, dan SMK yang dibagi berdasarkan prioritas. Prioritas 1, RT/RW calon peserta didik baru (CPDB) sama dengan lokasi sekolah. Prioritas 2, RT/RW CPDB sebelah dari RT/RW lokasi sekolah, dan priorotas 3, kelurahan CPDB adalah kelurahan sekolah atau kelurahan yang berdekatan dengan lokasi sekolah. 

"Nilai UN dan rapor tidak menjadi prioritas," tuturnya.

Bagi Axis, sistem zonasi ini tidak fair. Karena prioritas 3 tidak mendapatkan pilihan sekolah lebih banyak dan diberikan pilihan yang sama dengan prioritas 1 dan 2. Dengan sistem seperti ini otomatis prioritas 3 dirugikan. 

"Diibaratkan sebelum tanding udah kalah duluan, karena peluang Iebih besar diambil oleh prioritas 1 dan 2. Seharusnya prioritas 3 diberikan pilihan sekolah Iebih banyak, karena gak semua kelurahan ada sekolah," tegasnya. 

Selain itu, pendiri Yayasan Indonesia Eksis Sinergi (YIES) ini juga menyoroti umur yang semestinya diubah dalam aturan PPDB. Di aturan itu di sebutkan bahwa maksimal untuk SMA 21 tahun. 

"Sedangkan usia segitu sudah dianggap dewasa. Harusnya usia 19 ke atas disarankan untuk ikut kejar paket bukan mengikuti PPDB! Kasian yang lulusan terbaru harus bersaing dengan anak-anak yang  gap year karena secara otomatis udah kalah di umur," ungkapnya.

Lebih lanjut, Axis meminta PPDB jangan hanya diberikan ke anak-anak yang sudah mempunyai KJP dan PIP. Sebab, mereka sudah ada kuotanya.

"Bagaimana dengan anak yang belum mendapatkan sekolah karena usia kurang? Padahal nilainya bagus dan tidak memiliki KJP atau PIP. Ini juga harus diperhatikan," pinta Axis. 

Termasuk juga aturan Kartu Keluarga (KK) yang menyebutkan 1 tahun sebelumnya. Axis mengingatkan, aturan KK ini banyak disalahgunakan. Karena, akan banyak yang pindah ke alamat yang dekat atau zonasi dengan sekolah. 

"Pada akhirnya terjadi kecurangan, 1 alamat dengan banyak Kartu Keluarga yang tidak memiliki hubungan keluarga," ungkapnya.

Untuk itu, Axis memberikan solusi mengatasi persoalan jalur zonasi PPDB yang patut menjadi perhatian Dinas Pendidikan DKI. Diantaranya, dari posisi Sekolah Negeri yang dituju, dibuatkan radius terdekat sampai terjauh dalam suatu lingkaran (dari jarak 0 KM sampai 50 KM, misal). Karena, ini sangat efektif untuk menentukan area mana yang terjangkau.

"Jarak radius lingkaran zonasi tersebut, harus dituangkan secara baku dan jelas dalam bentuk gambar dan keterangan, dan wajib menjadi lampiran dalam Aturan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta," ucapnya.

Kemudian, ia juga meminta hilangkan jalur zonasi berdasarkan prioritas satu, dua, dan tiga. 

"Apabila memang harus menggunakan jalur zonasi berdasarkan prioritas satu, dua, dan tiga, buat yang baku dan jelas dalam Aturan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta, dengan metode radius lingkaran zonasi tersebut," ujarnya.

"Gunakan jalur zonasi berdasarkan prioritas nilai UN/Rapor dan prioritas umur. Misal masing-masing prioritas tersebut 50 persen, sehingga terlihat lebih merata," tandasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar